Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemprov DKI: Tarif Khusus Transportasi Jakarta Hanya Rp8 Hari Ini

📅 Senin, 17 Agu 2026, 14:52 WIB | Oleh:
Pemprov DKI: Tarif Khusus Transportasi Jakarta Hanya Rp8 Hari Ini Doc: RRI/Penta Maydita

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menetapkan tarif khusus transportasi umum sebesar Rp8 pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Tarif tersebut berlaku untuk Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta pada Senin (17/8).

Kebijakan ini sekaligus merevisi rencana sebelumnya yang menetapkan tarif transportasi umum hanya Rp1. Penyesuaian dilakukan setelah Pemprov DKI berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan perubahan tarif dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan transportasi selama perayaan kemerdekaan. Dengan demikian, layanan transportasi yang dikelola pemerintah pusat dan Pemprov DKI memiliki tarif khusus yang sama.

“Setelah kami berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan juga dengan Balai Kota maka untuk tanggal 17 Agustus kami merevisi tarifnya tidak Rp1 tetapi Rp8,” ujar Gubernur Pramono pada Kamis (13/8).

Menurut Gubernur Pramono, penyamaan tarif diperlukan agar kebijakan transportasi pada momentum HUT RI dapat diterapkan secara seragam. "Supaya tarif yang diputuskan atau dikelola oleh pemerintah pusat dengan pemerintah Jakarta sama," kata dia.

Gubernur Pramono sebelumnya memang sempat menyiapkan tarif Rp1 sebagai hadiah bagi masyarakat Jakarta. Rencana tersebut disampaikan menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Saat itu, Gubernur Pramono menyebut kebijakan tarif Rp1 berlaku untuk transportasi yang dikelola Pemprov DKI Jakarta. Layanan yang dimaksud mencakup Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.

Namun, rencana tersebut kemudian mengalami perubahan setelah dilakukan koordinasi dengan pemerintah pusat. Tarif Rp8 akhirnya ditetapkan untuk menyamakan kebijakan khusus transportasi pada peringatan kemerdekaan.

Kebijakan tarif khusus ini menjadi salah satu bentuk fasilitas bagi masyarakat dalam momentum HUT ke-81 RI. Warga Jakarta dapat memanfaatkan layanan transportasi umum dengan tarif yang telah ditetapkan tersebut.

Penyesuaian tarif juga diharapkan membuat kebijakan transportasi selama perayaan kemerdekaan lebih seragam. Dengan tarif yang sama, masyarakat dapat menggunakan berbagai moda transportasi publik dengan kebijakan khusus pada 17 Agustus 2026. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.