Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemkot Serang Revisi Perda Pekat untuk Tekan Peredaran Miras dan THM

📅 Selasa, 23 Jun 2026, 08:52 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemkot Serang Revisi Perda Pekat untuk Tekan Peredaran Miras dan THM Doc: ANTARA
Ket. Wali Kota Serang, Budi Rustandi, di Serang, Banten, Senin.

SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten, menyiapkan revisi Perda tentang Penyakit Masyarakat (Pekat) untuk memperkuat penindakan terhadap tempat hiburan malam (THM) dan peredaran minuman keras (miras) lantaran sanksi saat ini belum memberikan efek jera bagi pelanggar.

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, di Serang, Senin (23/6), menyoroti secara khusus adanya aduan masyarakat terkait maraknya penjualan minuman beralkohol secara daring (online). Pihaknya memastikan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengerahkan aparat penegak perda.

"Terkait aduan warga adanya penjualan minuman mengandung alkohol secara online, saya akan segera meneruskan ke Kasatpol PP untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan di Kota Serang. Saya sangat menyayangkan hal ini terjadi," kata Budi.

Untuk menuntaskan persoalan tersebut ke akarnya, Budi meminta dukungan masyarakat agar proses revisi Perda Pekat dapat berjalan lancar. Saat ini, Pemkot Serang masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum agar draf regulasi tersebut selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Saya mohon doa dan dukungannya agar perda ini segera direalisasi dan diberikan izin oleh pemerintah pusat melalui kementerian terkait, agar ada sanksi tegas yang memberikan titik jera," ujarnya.

Budi berharap revisi perda ini dapat menghasilkan landasan aturan yang lebih kuat dan mengikat, terutama dalam mempertegas larangan operasional tempat hiburan malam ilegal dan penjualan miras yang tidak sesuai ketentuan.

"Tujuan revisi ini bukan untuk melegalkan pelanggaran, tetapi justru memperkuat dasar hukum penindakan. Saya ingin ketika ada pelanggaran, pelaku benar-benar merasakan konsekuensi hukum yang berat sehingga muncul efek jera," tegasnya.

Ia menambahkan, regulasi daerah yang kuat akan sangat membantu aparat penegak hukum di lapangan dalam melakukan penindakan. Dengan demikian, tidak ada lagi pelaku usaha ilegal yang menganggap remeh aturan hukum di wilayah Kota Serang.

"Jika regulasi nya kuat, maka penegakan hukum juga akan lebih efektif dan para pelaku usaha akan berpikir ulang sebelum melakukan pelanggaran," pungkas Budi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar

Serius Ada Cadangan Beras 4,8 Juta Ton? Kok Beras Tetap Mahal

49 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Nasional
Serius Ada Cadangan Beras 4...

Tak Dijamin JKN, Bisa Masuk Program Berani

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Tak Dijamin JKN, Bisa Masuk...

Kasus Kapal Virgo, Empat Tersangka Ditetapkan

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Kasus Kapal Virgo, Empat Te...
Advertisement
Impor Solar Indonesia Resmi Berhenti, Ternyata Ini Dampak Kebijakan B50

Impor Solar Indonesia Resmi Berhenti, Ternyata Ini Dampak Kebijakan B50

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.