Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemkot Serang Revisi Perda Pekat untuk Tekan Peredaran Miras dan THM

📅 Selasa, 23 Jun 2026, 08:52 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemkot Serang Revisi Perda Pekat untuk Tekan Peredaran Miras dan THM Doc: ANTARA
Ket. Wali Kota Serang, Budi Rustandi, di Serang, Banten, Senin.

SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten, menyiapkan revisi Perda tentang Penyakit Masyarakat (Pekat) untuk memperkuat penindakan terhadap tempat hiburan malam (THM) dan peredaran minuman keras (miras) lantaran sanksi saat ini belum memberikan efek jera bagi pelanggar.

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, di Serang, Senin (23/6), menyoroti secara khusus adanya aduan masyarakat terkait maraknya penjualan minuman beralkohol secara daring (online). Pihaknya memastikan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengerahkan aparat penegak perda.

"Terkait aduan warga adanya penjualan minuman mengandung alkohol secara online, saya akan segera meneruskan ke Kasatpol PP untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan di Kota Serang. Saya sangat menyayangkan hal ini terjadi," kata Budi.

Untuk menuntaskan persoalan tersebut ke akarnya, Budi meminta dukungan masyarakat agar proses revisi Perda Pekat dapat berjalan lancar. Saat ini, Pemkot Serang masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum agar draf regulasi tersebut selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Saya mohon doa dan dukungannya agar perda ini segera direalisasi dan diberikan izin oleh pemerintah pusat melalui kementerian terkait, agar ada sanksi tegas yang memberikan titik jera," ujarnya.

Budi berharap revisi perda ini dapat menghasilkan landasan aturan yang lebih kuat dan mengikat, terutama dalam mempertegas larangan operasional tempat hiburan malam ilegal dan penjualan miras yang tidak sesuai ketentuan.

"Tujuan revisi ini bukan untuk melegalkan pelanggaran, tetapi justru memperkuat dasar hukum penindakan. Saya ingin ketika ada pelanggaran, pelaku benar-benar merasakan konsekuensi hukum yang berat sehingga muncul efek jera," tegasnya.

Ia menambahkan, regulasi daerah yang kuat akan sangat membantu aparat penegak hukum di lapangan dalam melakukan penindakan. Dengan demikian, tidak ada lagi pelaku usaha ilegal yang menganggap remeh aturan hukum di wilayah Kota Serang.

"Jika regulasi nya kuat, maka penegakan hukum juga akan lebih efektif dan para pelaku usaha akan berpikir ulang sebelum melakukan pelanggaran," pungkas Budi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Megapolitan
Kendalian Inflasi, Bulog Le...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.