Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Operasi Pekat Salawaku 2026, Polda Maluku Amankan 5 Ton Miras Sopi

📅 Selasa, 03 Feb 2026, 14:01 WIB | Oleh:
Operasi Pekat Salawaku 2026, Polda Maluku Amankan 5 Ton Miras Sopi Doc: Antara Foto
Ket. Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, di Ambon, Senin (2/1).

Kepolisian Daerah (Polda) Maluku berhasil mengamankan sebanyak lima ton minuman keras tradisional jenis sopi selama pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Salawaku 2026 yang berlangsung sejak 26 Januari hingga 1 Februari 2026.

“Operasi Pekat Salawaku 2026 menyasar berbagai  penyakit masyarakat, di antaranya peredaran minuman keras ilegal, premanisme, prostitusi, serta aktivitas lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, di Ambon, Senin.

Dari hasil operasi tersebut, sasaran utama yang paling menonjol adalah peredaran minuman keras tradisional jenis sopi. Total barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polda Maluku bersama seluruh polres jajaran mencapai 5.506,9 liter atau setara 5 ton.

Ia merinci barang bukti sopi yang diamankan meliputi Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku sebanyak 950 liter, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease 1.748 liter, Polres Maluku Tengah 92 liter, Polres Tual 320 liter, Polres Seram Bagian Barat 795 liter, Polres Seram Bagian Timur 36 liter, Polres Pulau Buru 303 liter, Polres Kepulauan Aru 592 liter, Polres Kepulauan Tanimbar 103,8 liter, Polres Maluku Barat Daya 105 liter, Polres Buru Selatan 60 liter, serta Polres Maluku Tenggara 210 liter.

Selain sopi, petugas juga mengamankan berbagai jenis minuman keras lainnya, yakni anggur merah sebanyak 3,1 liter, minuman bir 36,48 liter, serta miras oplosan sebanyak 54 liter.

“Operasi Pekat Salawaku 2026 difokuskan pada lokasi-lokasi strategis seperti pelabuhan dan terminal, yang dinilai menjadi jalur utama keluar masuk minuman keras baik melalui transportasi laut maupun darat,” ujarnya.

Polda Maluku berharap, melalui operasi ini, kesadaran masyarakat terhadap dampak negatif konsumsi minuman keras semakin meningkat, terutama karena penyalahgunaan minuman keras kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas.

Selain itu, Polda Maluku juga mengingatkan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mengatur sanksi bagi konsumsi minuman keras di tempat umum, berupa denda hingga Rp10 juta.

Polda Maluku mengimbau masyarakat untuk menjauhi minuman keras, terlebih menjelang bulan suci Ramadhan, demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kekhusyukan ibadah di wilayah Maluku.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Jelang Pertunjukkan Teater ...
Daerah
Pemprov Jawa Timur Catat Po...
Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.