Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Operasi Pekat Salawaku 2026, Polda Maluku Amankan 5 Ton Miras Sopi

📅 Selasa, 03 Feb 2026, 14:01 WIB | Oleh:
Operasi Pekat Salawaku 2026, Polda Maluku Amankan 5 Ton Miras Sopi Doc: Antara Foto
Ket. Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, di Ambon, Senin (2/1).

Kepolisian Daerah (Polda) Maluku berhasil mengamankan sebanyak lima ton minuman keras tradisional jenis sopi selama pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Salawaku 2026 yang berlangsung sejak 26 Januari hingga 1 Februari 2026.

“Operasi Pekat Salawaku 2026 menyasar berbagai  penyakit masyarakat, di antaranya peredaran minuman keras ilegal, premanisme, prostitusi, serta aktivitas lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, di Ambon, Senin.

Dari hasil operasi tersebut, sasaran utama yang paling menonjol adalah peredaran minuman keras tradisional jenis sopi. Total barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polda Maluku bersama seluruh polres jajaran mencapai 5.506,9 liter atau setara 5 ton.

Ia merinci barang bukti sopi yang diamankan meliputi Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku sebanyak 950 liter, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease 1.748 liter, Polres Maluku Tengah 92 liter, Polres Tual 320 liter, Polres Seram Bagian Barat 795 liter, Polres Seram Bagian Timur 36 liter, Polres Pulau Buru 303 liter, Polres Kepulauan Aru 592 liter, Polres Kepulauan Tanimbar 103,8 liter, Polres Maluku Barat Daya 105 liter, Polres Buru Selatan 60 liter, serta Polres Maluku Tenggara 210 liter.

Selain sopi, petugas juga mengamankan berbagai jenis minuman keras lainnya, yakni anggur merah sebanyak 3,1 liter, minuman bir 36,48 liter, serta miras oplosan sebanyak 54 liter.

“Operasi Pekat Salawaku 2026 difokuskan pada lokasi-lokasi strategis seperti pelabuhan dan terminal, yang dinilai menjadi jalur utama keluar masuk minuman keras baik melalui transportasi laut maupun darat,” ujarnya.

Polda Maluku berharap, melalui operasi ini, kesadaran masyarakat terhadap dampak negatif konsumsi minuman keras semakin meningkat, terutama karena penyalahgunaan minuman keras kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas.

Selain itu, Polda Maluku juga mengingatkan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mengatur sanksi bagi konsumsi minuman keras di tempat umum, berupa denda hingga Rp10 juta.

Polda Maluku mengimbau masyarakat untuk menjauhi minuman keras, terlebih menjelang bulan suci Ramadhan, demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kekhusyukan ibadah di wilayah Maluku.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.