Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

NIB Bukan Sekadar Legalitas, Tapi Tiket Akses Pengembangan Usaha

📅 Rabu, 17 Jun 2026, 21:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
NIB Bukan Sekadar Legalitas, Tapi Tiket Akses Pengembangan Usaha Doc: Koran Jakarta/ M Ismail
Ket. Ilustrasi - Diah, pemilik UMKM kuliner khas Betawi bermerek dagang, Ben Tjok Pulo, saat mengikuti bazar di Jakarta.

JAKARTA – Kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi indikator penting dalam mendorong formalitas dan legalitas pelaku usaha, terutama UMKM.

Dengan memiliki NIB, pelaku usaha memperoleh kemudahan akses terhadap pembiayaan, program pendampingan pemerintah, serta peluang untuk masuk ke rantai pasok yang lebih luas.

Peningkatan jumlah usaha yang memiliki NIB juga mencerminkan semakin baiknya iklim kemudahan berusaha dan dapat menjadi fondasi bagi penguatan produktivitas, investasi, serta pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menekankan pentingnya kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha karena menjadi syarat untuk mengakses berbagai fasilitas usaha, termasuk program pemerintah.

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman mengatakan NIB merupakan identitas resmi yang menunjukkan legalitas dan klasifikasi suatu usaha.

“Dengan NIB, dia bisa masuk ke dalam program-program pemerintah yang memberikan afirmasi,” kata Bagus kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/6).

Menurut dia, kepemilikan NIB juga dapat memudahkan pelaku usaha dalam memperoleh akses pembiayaan karena status dan legalitas usahanya telah terdata secara resmi.

Selain itu, ia menuturkan NIB menjadi salah satu persyaratan yang dibutuhkan pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis, termasuk melakukan ekspor maupun menjalin kerja sama dengan perusahaan besar sebagai bagian dari rantai pasok industri.

Bagus menambahkan NIB saat ini juga menjadi kebutuhan dasar dalam berbagai aktivitas usaha karena telah menggantikan sejumlah dokumen perizinan yang sebelumnya harus diurus secara terpisah.

Terkait masih rendahnya jumlah pelaku usaha yang memiliki NIB, Bagus mengaku belum mengetahui secara pasti penyebabnya.

Namun, ia menduga sebagian pelaku usaha masih khawatir kepemilikan NIB akan berkaitan dengan kewajiban perpajakan.

Ia menambahkan kepemilikan NIB tidak otomatis membuat pelaku usaha terbebani pajak, mengingat pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh) final atau berlaku tarif nol persen.

Berdasarkan informasi dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), jumlah pelaku usaha yang telah memiliki NIB mencapai sekitar 16 juta pada 2025.

Angka tersebut masih lebih rendah dibandingkan jumlah UMKM nasional yang diperkirakan mencapai sekitar 56 juta unit usaha.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Swiss Tak Lagi Netral dan P...
Megapolitan
Mengolah Sampah Daun Kering...
Luar Negeri
Ekuador Makin Kacau, Status...
Luar Negeri
Filipina Gelontorkan 362 Ju...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Sumut Resmi Larang Penggunaan Vape bagi ASN dan Non-ASN

Sumut Resmi Larang Penggunaan Vape bagi ASN dan Non-ASN

17 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.