Lestari Moerdijat: UU PPRT dan Peta Jalan Ekonomi Perawatan, Wujud Nyata Reinterpretasi Nilai Kebangsaan
📅 Rabu, 17 Jun 2026, 18:40 WIB | Oleh: SriyonoMenurut Nurhadi, pengesahan UU PPRT tonggak pentingdalam mewujudkan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Nurhadi mengingat bahwa implementasi UU PPRT sangat tergantung juga pada kesiapan aturan turunan dan pemahaman para pelaksananya.
Menurut dia, harmonisasi sejumlah aturan dan mekanisme pengaduan yang mudah dan aman harus menjadi perhatian serius dalam pelaksanaan UU PPRT.
Terkait penguatan care economy, Nurhadi berpendapat, harus diterapkan kebijakan yang sinergis dari sejumlah sektor terkait.
Sebaiknya Anda baca juga:
Wartawan senior Saur Hutabarat berpendapat bahwa ada dua persoalan dalam isu yang dibahas saat ini, yaitu ibu rumah tangga dengan sejumlah pekerjaan di rumah, apakah bisa dihitung nilai ekonominya?
Selain itu, ujar Saur, kalau PRT diformalkan nilai ekonominya, apakah pekerjaan ibu rumah tangga bisa dapat disetarakan dengan UMR di setiap kabupaten. "Apakah bisa 70%dari UMR itu bisa menjadi upah ekonomi ibu rumah tangga?" tanya Saur.
Menurut Saur, UU PPRT sudah disahkan untuk melindungi pekerja rumah tangga, tetapi ibu rumah tangga tidak dipikirkan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain itu, Saur menegaskan bahwa pada saat ini penduduk berusia 55 tahun ke atas tercatat 51 juta orang.
Lima tahun mendatang, tambah dia, mereka memasuki fase lansia yang berpotensi meningkatkan peran ekonomi perawatan yang harus segera dipersiapkan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!