Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Lestari Moerdijat: UU PPRT dan Peta Jalan Ekonomi Perawatan, Wujud Nyata Reinterpretasi Nilai Kebangsaan

📅 Rabu, 17 Jun 2026, 18:40 WIB | Oleh:

Menurut Nurhadi, pengesahan UU PPRT tonggak pentingdalam mewujudkan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Nurhadi mengingat bahwa implementasi UU PPRT sangat tergantung juga pada kesiapan aturan turunan dan pemahaman para pelaksananya.

Menurut dia, harmonisasi sejumlah aturan dan mekanisme pengaduan yang mudah dan aman harus menjadi perhatian serius dalam pelaksanaan UU PPRT.

Terkait penguatan care economy, Nurhadi berpendapat, harus diterapkan kebijakan yang sinergis dari sejumlah sektor terkait.

Wartawan senior Saur Hutabarat berpendapat bahwa ada dua persoalan dalam isu yang dibahas saat ini, yaitu ibu rumah tangga dengan sejumlah pekerjaan di rumah, apakah bisa dihitung nilai ekonominya?

Selain itu, ujar Saur, kalau PRT diformalkan nilai ekonominya, apakah pekerjaan ibu rumah tangga bisa dapat disetarakan dengan UMR di setiap kabupaten. "Apakah bisa 70%dari UMR itu bisa menjadi upah ekonomi ibu rumah tangga?" tanya Saur.

Menurut Saur, UU PPRT sudah disahkan untuk melindungi pekerja rumah tangga, tetapi ibu rumah tangga tidak dipikirkan.

Selain itu, Saur menegaskan bahwa pada saat ini penduduk berusia 55 tahun ke atas tercatat 51 juta orang.

Lima tahun mendatang, tambah dia, mereka memasuki fase lansia yang berpotensi meningkatkan peran ekonomi perawatan yang harus segera dipersiapkan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Sumut Resmi Larang Penggunaan Vape bagi ASN dan Non-ASN

Sumut Resmi Larang Penggunaan Vape bagi ASN dan Non-ASN

17 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.