Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Komisi XIII DPR Setujui Pagu Anggaran Kemenham 2027 Rp953,1 Miliar

📅 Rabu, 17 Jun 2026, 16:45 WIB | Oleh:
Komisi XIII DPR Setujui Pagu Anggaran Kemenham 2027 Rp953,1 Miliar Doc: antara foto
Ket. Komisi XIII DPR RI rapat kerja bersama Kemenham di Senayan, Jakarta, Rabu (17/6).

JAKARTA - Komisi XIII DPR RI menyetujui pagu anggaran Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) pada 2027 sebesar Rp953,1 miliar.

Anggaran tersebut terdiri atas pagu indikatif yang ditetapkan Kementerian Keuangan dan Bappenas Rp728,1 miliar dan usulan tambahan anggaran Kemenham yang disetujui Rp224,97 miliar.

“Total keseluruhan pagu indikatif dan usulan tambahan anggaran Kemenham 2027 yang disetujui menjadi Rp953.101.376.000,” kata Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya dalam rapat kerja bersama Menteri HAM Natalius Pigai di Senayan, Jakarta, Rabu (17/6).

Dalam rapat tersebut, Pigai menjelaskan bahwa Kemenham mendapat pagu indikatif tahun anggaran 2027 sebesar Rp728.129.471.000. Angka itu naik satu persen dibanding total pagu 2026 yang berjumlah Rp718.129.472.000.

Adapun pagu indikatif Kemenham tahun depan terdiri atas Rp248,09 miliar untuk program pemajuan dan penegakan HAM serta Rp480,03 miliar untuk program dukungan manajemen.

Pigai menambahkan, Kemenham pada tahun ini telah merekrut 500 pegawai baru sehingga total pegawai bertambah menjadi 1.800 orang. Namun, anggaran untuk belanja pegawai baru tidak termasuk dalam pagu indikatif yang ditetapkan.

Oleh karena itu, ia mengusulkan penambahan anggaran sebesar Rp492,9 miliar yang terdiri atas Rp224,97 miliar untuk program pemajuan dan penegakan HAM serta Rp267,92 miliar untuk program dukungan manajemen.

Terhadap usulan tambahan anggaran itu, Komisi XIII hanya menyetujui penambahan anggaran untuk program pemajuan dan penegakan HAM.

Anggota Komisi XIII Rieke Diah Pitaloka mengatakan usulan tambahan anggaran yang diajukan menunjukkan Kemenham belum sepenuhnya berorientasi pada penyelenggaraan layanan karena masih berada pada fase pembangunan institusi.

Rieke mengatakan usulan tambahan anggaran Kemenham belum mencerminkan prioritas inti kementerian, terutama pelayanan pengaduan HAM, perlindungan dan pemulihan korban, serta penilaian kepatuhan HAM.

Sementara itu, Willy Aditya, selaku pimpinan rapat, menyoroti dokumen usulan tambahan anggaran baru diserahkan kepada Komisi XIII saat rapat berjalan sehingga pihaknya tidak dapat mencermati maupun mengkritisi lebih lanjut.

“Kenapa baru diusulkan di dalam rapat? Bagaimana mau membahasnya?” kata dia.

Kendati demikian, Komisi XIII berkomitmen mendukung upaya pemajuan HAM demi mewujudkan masyarakat Indonesia yang lebih beradab. Maka dari itu, Komisi hanya menyetujui usulan tambahan anggaran pemajuan dan penegakan HAM, sementara usulan dukungan manajemen ditolak.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Rona
Mulai 2027 Grammy Awards Ta...
Megapolitan
Wagub DKI Siapkan SDM AI un...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Verifikasi Calon Penerima Program Bedah Rumah Capai 300 Ribu Unit

Verifikasi Calon Penerima Program Bedah Rumah Capai 300 Ribu Unit

17 Jun 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.