Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Lestari Moerdijat: UU PPRT dan Peta Jalan Ekonomi Perawatan, Wujud Nyata Reinterpretasi Nilai Kebangsaan

📅 Rabu, 17 Jun 2026, 18:40 WIB | Oleh:
Lestari Moerdijat: UU PPRT dan Peta Jalan Ekonomi Perawatan, Wujud Nyata Reinterpretasi Nilai Kebangsaan Doc: istimewa
Ket. Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat

JAKARTA - Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dan penyusunan Peta Jalan Ekonomi Perawatan 2025–2045 menjadi tonggak baru transformasi kebijakan publik Indonesia yang lebih inklusif. Kedua regulasi itu dinilai sebagai bentuk reinterpretasi nilai-nilai kebangsaan ke dalam kebijakan modern.

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan hal tersebut pada diskusi daring bertema UU PPRT Dasar Pembangunan Care Economy Indonesia yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (17/6).

Diskusi yang dimoderatori Arimbi Heroepoetri (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI) itu menghadirkan sejumlah narasumber. Mereka adalah Dr. Endang Yuniastuti (Ketua Tim Bidang Fasilitasi Kesejahteraan Pekerja, Kementerian Ketenagakerjaan RI), Dr. Amurwani Dwi Lestariningsih (Deputi Kesetaraan Gender, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI/KPPPA), dan Pungkas Bahjuri Ali (Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian PPN/Bappenas). Hadir pula Nurhadi (Anggota Komisi IX DPR RI) sebagai penanggap.

Menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, pengesahan UU PPRT pada 21 April 2026 membawa perubahan fundamental.

Regulasi ini secara legal mengubah pekerjaan domestik yang selama ini dianggap informal dan privat menjadi bagian dari pilar ekonomi perawatan yang terstruktur.

"Secara ideologis, pemenuhan hak pekerja domestik mencerminkan pengamalan sila kedua Pancasila untuk memanusiakan pekerja, serta sila kelima dalam mendistribusikan keadilan gender dan ekonomi bagi kelompok marginal," ujar Rerie.

Melalui kerangka UU PPRT 2026 sebagai fondasi utama, tambah dia, penguatan struktur ekonomi perawatan dilakukan secara komprehensif lewat pendekatan empat pilar yakni recognition, redistribution, reduction, dan reward.

Upaya tersebut, jelas Rerie, memindahkan etos gotong royong yang semula bersifat kultural-informal menjadi sistemik, di bawah tanggung jawab bersama antara negara, swasta, dan masyarakat.

Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI menambahkan bahwa pemerintah melalui Bappenas telah mengintegrasikan penguatan sektor care economy ke dalam Peta Jalan Ekonomi Perawatan 2025–2045.

Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan beban ketergantungan akibat fenomena penuaan populasi atau aging population.

"Formalisasi ini menempatkan kerja perawatan seperti pengasuhan anak dan perawatan lansia sebagai investasi strategis. Bukan sekadar kerja domestik, tapi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan dan produktivitas makroekonomi nasional," tegas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu.

Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian PPN/Bappenas, Pungkas Bahjuri Ali mengungkapkan, Indonesia memiliki Visi Indonesia Emas 2045 untuk keluar dari negara middle income trap, dengan salah satu syarat pertumbuhan ekonominya mencapai 6% hingga 7%.

Menurut Pungkas, salah satu upaya untuk mencapai target pertumbuhan itu datang dari sektor care economy.

Karena, jelas dia, usia penduduk Indonesia menuju 2045 semakin menua yang membutuhkan bantuan perawatan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Sumut Resmi Larang Penggunaan Vape bagi ASN dan Non-ASN

Sumut Resmi Larang Penggunaan Vape bagi ASN dan Non-ASN

17 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.