Lestari Moerdijat: UU PPRT dan Peta Jalan Ekonomi Perawatan, Wujud Nyata Reinterpretasi Nilai Kebangsaan
📅 Rabu, 17 Jun 2026, 18:40 WIB | Oleh: SriyonoPungkas mengungkapkan, arah kebijakan care economy antara lain memperkuat pembangunan SDM, sains, teknologi, pendidikan, kesehatan,penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.
Hadirnya UU PPRT, ujar Pungkas, antara lain memperkuat data statistik terkait PRT yang dapat mendorong penguatan dan pertumbuhan care economy.
Deputi Kesetaraan Gender KPPPA, Amurwani Dwi Lestariningsih mengungkapkan bahwa pengesahan UU PPRT merupakantonggak sejarah dalam perlindungan hukum pada jutaan pekerja rumah tangga.
Menurut Amurwani, care economy sangat penting. Setiap hari, tegas dia, perempuan melakukan pekerjaan perawatan terhadap anak, lansia, dan penyandang disabilitas, serta kelompok rentan lainnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pemberlakuan UU PPRT, jelas Amurwani, bisa menjadi landasan dalam implementasi care economy di Tanah Air.
Amurwani berpendapat bahwa penguatan sektor care economy dapat ikut memangkas kesenjangan gender dalam partisipasi kerja di masyarakat.
Diharapkan, jelas dia, penguatan care economy juga dapat menopang pertumbuhan ekonomi secara nasional.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ketua Tim Bidang Fasilitasi Kesejahteraan Pekerja Kementerian Ketenagakerjaan RI Endang Yuniastuti mengungkapkan bahwa pihaknya terus mengupayakan Indonesia menuju pekerjaan layak bagi PRT.
Menurut Endang, isu ekonomi perawatan menjadi penting dalam penerapan UU PPRT. "Pekerja rumah tangga itu bukan pembantu. Merawat itu bukan sekadar membantu, tetapi kerja bernilai yang menggerakkan ekonomi," ujar Endang.
Endang menegaskan bahwa pada UUD 1945 Pasal 27, 28, dan 28A mengamanatkan setiap orang berhak atas pendapatan yang layak bagi kemanusiaan.
Berdasarkan catatan Kementerian Ketenagakerjaan, pada 2026, tercatat 4,2 juta pekerja rumah tanggadi Indonesia yang sebagian besar perempuan.
Endang menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya untuk mewujudkan sejumlah kebijakan yang telah diamanatkan oleh peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadimenilai, tema terkait ekonomi perawatan dan UU PPRT merupakan isu relevan dan bersejarah karena dikaitkan dengan Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional pada 16 Juni.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!