Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Lestari Moerdijat: UU PPRT dan Peta Jalan Ekonomi Perawatan, Wujud Nyata Reinterpretasi Nilai Kebangsaan

📅 Rabu, 17 Jun 2026, 18:40 WIB | Oleh:

Pungkas mengungkapkan, arah kebijakan care economy antara lain memperkuat pembangunan SDM, sains, teknologi, pendidikan, kesehatan,penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.

Hadirnya UU PPRT, ujar Pungkas, antara lain memperkuat data statistik terkait PRT yang dapat mendorong penguatan dan pertumbuhan care economy.

Deputi Kesetaraan Gender KPPPA, Amurwani Dwi Lestariningsih mengungkapkan bahwa pengesahan UU PPRT merupakantonggak sejarah dalam perlindungan hukum pada jutaan pekerja rumah tangga.

Menurut Amurwani, care economy sangat penting. Setiap hari, tegas dia, perempuan melakukan pekerjaan perawatan terhadap anak, lansia, dan penyandang disabilitas, serta kelompok rentan lainnya.

Pemberlakuan UU PPRT, jelas Amurwani, bisa menjadi landasan dalam implementasi care economy di Tanah Air.

Amurwani berpendapat bahwa penguatan sektor care economy dapat ikut memangkas kesenjangan gender dalam partisipasi kerja di masyarakat.

Diharapkan, jelas dia, penguatan care economy juga dapat menopang pertumbuhan ekonomi secara nasional.

Ketua Tim Bidang Fasilitasi Kesejahteraan Pekerja Kementerian Ketenagakerjaan RI Endang Yuniastuti mengungkapkan bahwa pihaknya terus mengupayakan Indonesia menuju pekerjaan layak bagi PRT.

Menurut Endang, isu ekonomi perawatan menjadi penting dalam penerapan UU PPRT. "Pekerja rumah tangga itu bukan pembantu. Merawat itu bukan sekadar membantu, tetapi kerja bernilai yang menggerakkan ekonomi," ujar Endang.

Endang menegaskan bahwa pada UUD 1945 Pasal 27, 28, dan 28A mengamanatkan setiap orang berhak atas pendapatan yang layak bagi kemanusiaan.

Berdasarkan catatan Kementerian Ketenagakerjaan, pada 2026, tercatat 4,2 juta pekerja rumah tanggadi Indonesia yang sebagian besar perempuan.

Endang menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya untuk mewujudkan sejumlah kebijakan yang telah diamanatkan oleh peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadimenilai, tema terkait ekonomi perawatan dan UU PPRT merupakan isu relevan dan bersejarah karena dikaitkan dengan Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional pada 16 Juni.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Sumut Resmi Larang Penggunaan Vape bagi ASN dan Non-ASN

Sumut Resmi Larang Penggunaan Vape bagi ASN dan Non-ASN

17 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.