Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sumut Resmi Larang Penggunaan Vape bagi ASN dan Non-ASN

📅 Rabu, 17 Jun 2026, 16:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Sumut Resmi Larang Penggunaan Vape bagi ASN dan Non-ASN Doc: Antara
Ket. Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution (kiri) menerima cendera mata dari Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumut Brigjen Pol Tatar Nugroho di Kantor Gubernur Sumut, Selasa (2/6).

Medan, Sumatera Utara - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menerbitkan larangan penggunaan vape atau rokok elektrik bagi kalangan aparatur sipil negara (ASN), non-ASN hingga pegawai BUMD di Sumut.

Larangan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor:188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Vape atau Rokok Elektrik di Sumut yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sumatera Utara.

"Instruksi ini sebagai langkah antisipasi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba," ucap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut Erwin Hotmansah Harahap di Medan, Sumut, Rabu (17/6).

Sebab, lanjut dia, penyalahgunaan zat narkotika dalam cairan vape dinilai semakin masif di Indonesia sehingga berdampak bagi kesehatan jangka panjang, terutama generasi muda Sumut.

Melalui instruksi itu, Gubernur Sumut juga meminta para bupati dan wali kota se-Sumatera Utara untuk mengawasi serta memantau terhadap pelaksanaan larangan penggunaan rokok elektrik di wilayah masing-masing.

Kepada masing-masing ASN, non-ASN maupun pegawai BUMD yang melanggar diminta diberikan sanksi disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Bupati/wali kota juga diminta membuat atau memasang tanda larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di area strategis yang mudah dibaca," kata Erwin.

Selain itu, sebut dia, para kepala daerah se-Sumatera Utara juga diminta untuk mengimbau organisasi kemasyarakatan, pelaku usaha pariwisata, seperti perhotelan dan restoran.

Kemudian, serikat pekerja, perusahaan transportasi, organisasi olahraga hingga direktur rumah sakit menerapkan larangan penggunaan rokok elektrik bagi pekerja, karyawan maupun anggotanya.

"Instruksi ini tindak lanjut atas rekomendasi Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait pelarangan total penggunaan rokok elektrik. Berdasarkan kajian BNN, rokok elektrik rentan dimanfaatkan sebagai media peredaran narkoba cair, dan zat berbahaya lainnya," tutur Erwin.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Wagub DKI Siapkan SDM AI un...
Daerah
Kalbar Sambut Kepulangan 1....
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Verifikasi Calon Penerima Program Bedah Rumah Capai 300 Ribu Unit

Verifikasi Calon Penerima Program Bedah Rumah Capai 300 Ribu Unit

17 Jun 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.