Diduga Dipicu Perselingkuhan, Suami Bunuh Istri di Makassar
📅 Selasa, 16 Jun 2026, 06:00 WIB | Oleh: Sriyono"TKP itu di rumahnya sendiri, tempat kosnya. Mereka sama-sama dari pagi sampai sore sebelum kejadian. Saat kejadian rumah kos itu sedang sepi, tidak ada orang lain. Kalau dilihat posisinya korban saat ditemukan sudah tidak ada, atau sudah meninggal," katanya menambahkan.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 458 ayat (2) terkait pembunuhan Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Tamalate untuk menjalani proses hukum mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!