KJP dan KJMU Bakal Dicabut, Pramono Anung Tindak Tegas Pelaku Bullying
📅 Minggu, 14 Jun 2026, 17:50 WIB | Oleh: Paundra ZakirullohJAKARTA - Kasus perundungan terhadap seorang anak berusia tujuh tahun kembali menjadi sorotan publik setelah terjadi di kawasan Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat. Korban berinisial MWP (7) mengalami luka akibat tersetrum listrik usai diduga menjadi sasaran aksi perundungan yang dilakukan oleh dua remaja.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (7/6) saat sejumlah anak sedang bermain di area taman. Aksi perundungan itu terekam kamera pengawas (CCTV) dan videonya kemudian beredar luas di media sosial hingga memicu kecaman masyarakat.
Dalam rekaman yang beredar, korban terlihat tengah bermain bersama beberapa temannya. Tak lama kemudian, dua remaja diduga pelaku menghampiri korban dan mengangkat tubuhnya menuju sebuah tiang listrik yang berada di sekitar taman.
Setelah didekatkan ke tiang tersebut, korban tampak tersetrum hingga terjatuh dan tidak sadarkan diri. Sementara itu, kedua pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian, sedangkan sejumlah anak lain terlihat mendekati korban yang tergeletak di area taman.
Menanggapi kejadian tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk perundungan yang terjadi di wilayah ibu kota. Ia meminta kasus tersebut ditindaklanjuti secara serius oleh pihak terkait.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Jadi untuk pem-bully-an yang terjadi di Senen, karena kebetulan di CCTV-nya terlihat, saya sudah meminta untuk ini ditindaklanjuti. Siapa pun yang melakukan pem-bully-an di Jakarta, maka akan kami ambil tindakan setegas-tegasnya," kata Pramono.
Pramono juga menegaskan bahwa pelajar penerima bantuan pendidikan yang terbukti terlibat dalam aksi perundungan dapat dikenakan sanksi tegas. Salah satu langkah yang disiapkan adalah pencabutan manfaat program Kartu Jakarta Pintar (KJP) maupun Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
"Kalau bagi warga, misalnya dia pelajar dan dia pemegang Kartu Jakarta Pintar atau Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul, maka yang seperti itu kita tarik KJP maupun KJMU-nya," tegasnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut Pramono, pihaknya telah meminta instansi terkait, khususnya Dinas Pendidikan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Langkah itu dilakukan guna memastikan proses penanganan berjalan sesuai ketentuan dan memberikan efek jera bagi pelaku.
Sementara itu, kepolisian telah mengamankan dua terduga pelaku yang masing-masing berinisial ALR (17) dan RM (13). Keduanya diduga terlibat dalam aksi perundungan yang menyebabkan korban mengalami sengatan listrik.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Erlyn Sumantri, mengatakan satu pelaku yang berusia 17 tahun telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Adapun pelaku yang masih berusia 13 tahun dikembalikan kepada orang tuanya, namun tetap berada dalam proses penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Satu ditahan, satu dikembalikan ke orang tuanya tapi tetap laporan," ujar Erlyn.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!