Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Perlindungan kepada Jemaah Haji dan Umrah Harus Terus Diperkuat

📅 Selasa, 11 Agu 2026, 08:03 WIB | Oleh:
Perlindungan kepada Jemaah Haji dan Umrah Harus Terus Diperkuat Doc: antara foto
Ket. Ketua Komisi Advokasi BPKN RI Fitrah Bukhari

JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI memandang perlindungan terhadap jemaah haji dan umrah harus terus diperkuat lewat aspek administratif maupun penegakan hukum.

Menurut Ketua Komisi Advokasi BPKN RI Fitrah Bukhari, penguatan perlindungan tersebut dapat dilakukan pada aspek pengawasan administratif oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) ataupun penegakan hukum oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“Pengawasan administratif oleh Kementerian Haji dan Umrah serta penegakan hukum oleh Kepolisian harus saling menguatkan. Tujuannya sama, yaitu mencegah masyarakat menjadi korban dan memastikan hanya penyelenggara yang memenuhi ketentuan yang dapat melayani jamaah,” kata Fitrah dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (11/8).

Sementara itu, dia memandang upaya Kemenhaj hingga saat ini patut diapresiasi, terutama seusai menerbitkan Peraturan Menteri Haji dan Umrah (Permenhaj)  Nomor 2 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Keagamaan.

Permenhaj tersebut ditetapkan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf pada 30 Juli 2026, dan diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra pada 3 Agustus 2026.

Walaupun demikian, dia mengatakan implementasi Permenhaj terkait pengawasan dan penerapan sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran perlu dijalankan secara konsisten.

Ia mengatakan implementasi yang konsisten dapat melindungi jamaah haji dan umrah sebelum terjadinya kerugian, serta menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat bagi penyelenggara yang mematuhi ketentuan.

Di sisi lain, dia mengapresiasi jajaran Polri dalam menindak dugaan penyelenggaraan perjalanan ibadah haji dan umrah tanpa izin.

Ia memandang penindakan terhadap hal tersebut menjadi pengingat penting bahwa legalitas penyelenggara merupakan pintu awal perlindungan jamaah.

Sementara terhadap jamaah selaku konsumen, dia mengingatkan agar mereka tidak hanya mempertimbangkan harga paket yang murah.

Akan tetapi, dia mengingatkan jamaah untuk tetap melihat legalitas dan rekam jejak penyelenggara, kepastian keberangkatan, rincian fasilitas, hingga kejelasan hak dan kewajiban.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Dibayangi Eskalasi Geopolitik, 10 Agustus 2026
    Preview komentar:
    Fluktuasi nilai tukar Rupiah yang rentan terhadap kebijakan ...
  • Logistik Hijau Dinilai Kunci Menangkan Persaingan Industri
    Preview komentar:
    Inisiatif mulia dari Kementerian Kehutanan terkait optimalisasi rute ...
  • ESDM: Efisiensi Energi Bisa Pangkas 37 Persen Emisi Sektor Energi, Industri Makin Untung
    Preview komentar:
    Langkah proaktif pemerintah melalui program percontohan SETI ini ...
Advertisement
astra2
Advertisement
gaia musik festival
Olahraga
Swiatek Melaju Melewati Shn...
Luar Negeri
Italia dan Denmark Menentan...
Megapolitan
Kelola Sampah Jakarta, RDF ...
Luar Negeri
Gempa Luluh Lantakkan Kolom...
Daerah
Penutupan akses wisata Brom...
Ekonomi
Dibayangi Tekanan, 11 Agust...
Advertisement
gaia musik festival
Prabowo Ajukan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI, Namanya Tunggal ke DPR

Prabowo Ajukan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI, Namanya Tunggal ke DPR

10 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.