Duit Calon TKI Raib Rp927 Juta! KP2MI Turun Tangan, 3 P3MI Dihukum
📅 Jumat, 12 Jun 2026, 19:45 WIB | Oleh: Tim RedaksiDengan dicabutnya SIP3MI, PT Putra Timur Mandiri dilarang melakukan seluruh kegiatan penempatan pekerja migran Indonesia. Meski demikian, perusahaan tetap wajib menyelesaikan seluruh permasalahan calon pekerja migran Indonesia dan pekerja migran Indonesia, termasuk memenuhi tanggung jawab terhadap pekerja migran Indonesia di negara tujuan hingga berakhirnya perjanjian kerja. Perusahaan dan penanggung jawabnya baru dapat mengajukan kembali perizinan usaha setelah masa tenggang lima tahun.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih cermat memilih perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia dan memastikan legalitas serta rekam jejaknya. KP2MI akan terus memperkuat pengawasan dan tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas terhadap setiap pelanggaran demi menjamin pelindungan pekerja migran Indonesia,” tutup Direktur Guritno.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!