Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Duit Calon TKI Raib Rp927 Juta! KP2MI Turun Tangan, 3 P3MI Dihukum

📅 Jumat, 12 Jun 2026, 19:45 WIB | Oleh: Tim Redaksi

Dengan dicabutnya SIP3MI, PT Putra Timur Mandiri dilarang melakukan seluruh kegiatan penempatan pekerja migran Indonesia. Meski demikian, perusahaan tetap wajib menyelesaikan seluruh permasalahan calon pekerja migran Indonesia dan pekerja migran Indonesia, termasuk memenuhi tanggung jawab terhadap pekerja migran Indonesia di negara tujuan hingga berakhirnya perjanjian kerja. Perusahaan dan penanggung jawabnya baru dapat mengajukan kembali perizinan usaha setelah masa tenggang lima tahun.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih cermat memilih perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia dan memastikan legalitas serta rekam jejaknya. KP2MI akan terus memperkuat pengawasan dan tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas terhadap setiap pelanggaran demi menjamin pelindungan pekerja migran Indonesia,” tutup Direktur Guritno.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

PTPN I Perkuat Rantai Pasok Kopi Global

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Ekonomi
PTPN I Perkuat Rantai Pasok...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Migrasi Pengguna Pertamax Bisa Jadi Bom Waktu Fiskal, Pakar Beri Peringatan

Migrasi Pengguna Pertamax Bisa Jadi Bom Waktu Fiskal, Pakar Beri Peringatan

12 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.