Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Duit Calon TKI Raib Rp927 Juta! KP2MI Turun Tangan, 3 P3MI Dihukum

📅 Jumat, 12 Jun 2026, 19:45 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Duit Calon TKI Raib Rp927 Juta! KP2MI Turun Tangan, 3 P3MI Dihukum Doc: istimewa
Ket. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menjatuhkan sanksi tegas terhadap tiga Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terbukti melanggar ketentuan pelindungan pekerja migran Indonesia

JAKARTA— Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menjatuhkan sanksi tegas terhadap tiga Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terbukti melanggar ketentuan pelindungan pekerja migran Indonesia. Dua perusahaan dikenakan penghentian sebagian kegiatan usaha selama tiga bulan, sementara satu perusahaan dicabut izin penempatannya.

Direktur Pengawasan, Penindakan, dan Pencegahan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Kombes Pol. Guritno Wibowo, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen negara dalam memastikan seluruh proses penempatan pekerja migran Indonesia berjalan sesuai aturan serta menjamin pelindungan hak-hak pekerja migran Indonesia.

“KP2MI tidak akan mentoleransi setiap pelanggaran yang merugikan calon pekerja migran Indonesia maupun pekerja migran Indonesia. Penegakan aturan ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk memastikan proses penempatan berlangsung secara aman, prosedural, dan menjamin hak-hak pekerja migran Indonesia,” ujar Direktur Guritno usai melakukan penyegelan kantor PT Pandu Abdi Pertiwi dan PT Reang Noto Bersama di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (10/6/2026).

PT Pandu Abdi Pertiwi dikenai sanksi penghentian sebagian kegiatan usaha selama tiga bulan karena terbukti melakukan perekrutan tanpa memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI), tidak memenuhi hak-hak pekerja migran Indonesia, serta tidak menyelesaikan permasalahan pekerja migran Indonesia yang telah ditempatkan.

KP2MI juga menangani pengaduan 14 calon pekerja migran Indonesia dan pekerja migran Indonesia gagal berangkat yang melibatkan perusahaan tersebut. Para pengadu menuntut pengembalian biaya proses penempatan dengan total nilai mencapai Rp 927 juta. Dalam penanganannya, KP2MI telah melakukan pemenuhan kelengkapan dokumen, klarifikasi dan mediasi, pendampingan kepada pekerja migran Indonesia, penelusuran dokumen melalui SiskoP2MI, hingga pemanggilan perusahaan sebanyak dua kali pada 13 dan 19 Mei 2026.

“Keputusan ini diambil berdasarkan alat bukti yang cukup, antara lain pihak yang melakukan pelanggaran terdaftar dalam struktur perusahaan, adanya rincian biaya penempatan yang ditransfer kepada perusahaan, serta berita acara klarifikasi antara KP2MI dan pihak perusahaan,” kata Direktur Guritno.

Sementara itu, PT Reang Noto Bersama dikenai penghentian sebagian kegiatan usaha selama tiga bulan setelah terbukti lalai memberikan pelindungan kepada calon pekerja migran Indonesia dan pekerja migran Indonesia. Kelalaian tersebut menyebabkan ketidakpastian pemberangkatan hingga hampir dua tahun, serta pekerja migran Indonesia yang akan diberangkatkan tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Pelindungan terhadap calon pekerja migran Indonesia dan pekerja migran Indonesia merupakan kewajiban yang tidak dapat ditawar. Setiap perusahaan penempatan harus memastikan seluruh proses perekrutan dan penempatan berjalan sesuai ketentuan serta memberikan kepastian dan jaminan pelindungan kepada pekerja migran Indonesia,” ujar Direktur Guritno.

Dalam proses penanganan pengaduan tersebut, KP2MI telah melakukan pemenuhan kelengkapan dokumen, penelusuran dan analisis dokumen melalui SiskoP2MI, serta pemanggilan kembali perusahaan pada 14 April dan 5 Mei 2026.

Selain menjatuhkan sanksi penghentian sebagian kegiatan usaha, KP2MI juga mencabut Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) milik PT Putra Timur Mandiri berdasarkan Keputusan Menteri P2MI/Kepala BP2MI Nomor 882 Tahun 2026 tanggal 18 Mei 2026.

Pencabutan izin dilakukan karena perusahaan tidak memenuhi kewajibannya setelah sebelumnya dikenai sanksi administratif. Sebelum keputusan tersebut diambil, KP2MI telah mengirimkan surat pemenuhan kewajiban sebanyak tiga kali pada Februari, Maret, dan April 2026. Penelusuran langsung ke alamat perusahaan juga tidak menemukan keberadaan kantor P3MI, sementara upaya koordinasi melalui surat elektronik dan WhatsApp tidak memperoleh respons.

Selain tidak memenuhi kewajiban pasca sanksi, PT Putra Timur Mandiri diketahui melakukan penempatan pekerja migran Indonesia ke negara tertutup tanpa izin yang dipersyaratkan serta tidak menjalankan tahapan penempatan sesuai prosedur yang berlaku.

“Dalam setiap penegakan hukum, kami selalu mengedepankan pembinaan dan komunikasi. Namun, apabila perusahaan tetap tidak kooperatif dan mengabaikan tanggung jawabnya, negara harus hadir untuk melindungi pekerja migran Indonesia,” ujar Direktur Guritno.

Selama masa sanksi, kedua perusahaan dilarang memproses penempatan baru dan diwajibkan memenuhi sejumlah kewajiban administratif, termasuk menyerahkan data calon pekerja migran Indonesia yang belum diberangkatkan, menyusun rencana perbaikan, serta tetap memberangkatkan calon pekerja migran Indonesia yang telah memiliki perjanjian penempatan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Migrasi Pengguna Pertamax Bisa Jadi Bom Waktu Fiskal, Pakar Beri Peringatan

Migrasi Pengguna Pertamax Bisa Jadi Bom Waktu Fiskal, Pakar Beri Peringatan

12 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.