Pemkot Semarang: Lurah Bisa Diskresi Bantu Pelayanan Publik Warga
📅 Rabu, 10 Jun 2026, 08:37 WIB | Oleh: Tim PenulisSEMARANG – Pemerintah Kota Semarang menegaskan bahwa jajaran lurah memiliki kewenangan diskresi untuk membantu pelayanan publik bagi warga yang terhambat persoalan sosial di lingkup RT/RW.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan Setda Kota Semarang, Yudi Hardianto Wibowo, di Semarang, Selasa (10/6), menyoroti adanya warga yang tidak mendapatkan hak pelayanan publik oleh RT/RW setempat.
Sebelumnya ada warga RT 05 RW 09, Kelurahan Manyaran, Kecamatan Semarang Barat mengaku tidak mendapatkan hak pelayanan administrasi untuk pendaftaran ke perguruan tinggi dari RT/RW setempat dengan alasan orang tuanya jarang mengikuti kegiatan di tingkat RT.
Ia menjelaskan fungsi pelayanan publik di tingkat RT/RW harus tetap berjalan profesional dan dipisahkan dari problematika sosial yang terjadi di tengah masyarakat.
"Lembaga kemasyarakatan di kelurahan wajib menjamin hak-hak administratif warga agar tidak terabaikan," kata Yudi yang juga Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Semarang.
Sebaiknya Anda baca juga:
Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Semarang, kata dia, pengurus RT/RW memiliki dua fungsi, yakni fungsi sosial dan fungsi pelayanan warga.
"Pada hakikatnya bisa dipisahkan antara fungsi sosial dan pelayanan publik. Jadi kalau ada problematika sosial di bawah, jangan dihubungkan dengan pelayanan ke warga," katanya.
Menyikapi mediasi yang dinilai terlambat karena dokumen yang dibutuhkan warga sudah terlanjur gagal dibawa, Yudi mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke pihak kelurahan jika menemui jalan buntu di tingkat RT/RW.
Jika memang kondisinya sangat mendesak, seperti warga sakit yang membutuhkan dokumen aktif untuk jaminan kesehatan Universal Health Coverage (UHC) atau BPJS, lurah memiliki kewenangan penuh untuk mengambil diskresi.
Ia menyebutkan bahwa lurah bisa menerbitkan terlebih dahulu dokumen yang dibutuhkan warga agar pelayanan tetap berjalan, kemudian, baru dilakukan proses mediasi untuk menyelesaikan masalah sosial di tingkat bawah setelah dokumen selesai.
"Jangan sampai kebutuhan masyarakat terabaikan. Terbit dulu baru mediasi, jadi pelayanan tetap berjalan. Lurah punya kewenangan untuk menyelesaikan dokumen pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat," tegasnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!