Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemkot Semarang: Lurah Bisa Diskresi Bantu Pelayanan Publik Warga

📅 Rabu, 10 Jun 2026, 08:37 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemkot Semarang: Lurah Bisa Diskresi Bantu Pelayanan Publik Warga Doc: ANTARA
Ket. Ilustrasi - Suasana pelayanan publik di Kantor Disdukcapil Kota Semarang. 

SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang menegaskan bahwa jajaran lurah memiliki kewenangan diskresi untuk membantu pelayanan publik bagi warga yang terhambat persoalan sosial di lingkup RT/RW.

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan Setda Kota Semarang, Yudi Hardianto Wibowo, di Semarang, Selasa (10/6), menyoroti adanya warga yang tidak mendapatkan hak pelayanan publik oleh RT/RW setempat.

Sebelumnya ada warga RT 05 RW 09, Kelurahan Manyaran, Kecamatan Semarang Barat mengaku tidak mendapatkan hak pelayanan administrasi untuk pendaftaran ke perguruan tinggi dari RT/RW setempat dengan alasan orang tuanya jarang mengikuti kegiatan di tingkat RT.

Ia menjelaskan fungsi pelayanan publik di tingkat RT/RW harus tetap berjalan profesional dan dipisahkan dari problematika sosial yang terjadi di tengah masyarakat.

"Lembaga kemasyarakatan di kelurahan wajib menjamin hak-hak administratif warga agar tidak terabaikan," kata Yudi yang juga Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Semarang.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Semarang, kata dia, pengurus RT/RW memiliki dua fungsi, yakni fungsi sosial dan fungsi pelayanan warga.

"Pada hakikatnya bisa dipisahkan antara fungsi sosial dan pelayanan publik. Jadi kalau ada problematika sosial di bawah, jangan dihubungkan dengan pelayanan ke warga," katanya.

Menyikapi mediasi yang dinilai terlambat karena dokumen yang dibutuhkan warga sudah terlanjur gagal dibawa, Yudi mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke pihak kelurahan jika menemui jalan buntu di tingkat RT/RW.

Jika memang kondisinya sangat mendesak, seperti warga sakit yang membutuhkan dokumen aktif untuk jaminan kesehatan Universal Health Coverage (UHC) atau BPJS, lurah memiliki kewenangan penuh untuk mengambil diskresi.

Ia menyebutkan bahwa lurah bisa menerbitkan terlebih dahulu dokumen yang dibutuhkan warga agar pelayanan tetap berjalan, kemudian, baru dilakukan proses mediasi untuk menyelesaikan masalah sosial di tingkat bawah setelah dokumen selesai.

"Jangan sampai kebutuhan masyarakat terabaikan. Terbit dulu baru mediasi, jadi pelayanan tetap berjalan. Lurah punya kewenangan untuk menyelesaikan dokumen pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat," tegasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
KPK Kerja Sama dengan Korta...
Megapolitan
Jakarta Masih Menarik bagi ...
Nasional
Piala Dunia Segera Hadir, A...
Olahraga
John Herdman Minta Timnas I...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Jadwal Lengkap Konser Musik di Jakarta Fair Kemayoran PRJ 2026

Jadwal Lengkap Konser Musik di Jakarta Fair Kemayoran PRJ 2026

09 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.