OJK Turun Tangan, Dugaan Pelanggaran Penagihan Kredit TAFS Disorot
📅 Selasa, 09 Jun 2026, 15:30 WIB | Oleh: Tim PenulisDalam kesempatan ini, Agus memastikan OJK akan terus melakukan pendalaman dan pemantauan atas tindak lanjut yang dilakukan oleh PT TAFS.
"Dalam hal berdasarkan hasil pendalaman ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK dapat mengenakan sanksi administratif dan/atau tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangannya," ujar Agus.
OJK menegaskan bahwa seluruh PUJK wajib menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelindungan konsumen.
"PUJK juga bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk dan atau digunakan dalam kegiatan penagihan kepada konsumen," ujar Agus.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pihaknya mengingatkan bahwa kegiatan penagihan wajib dilakukan secara beretika, tidak menggunakan kekerasan, intimidasi, ancaman, tindakan mempermalukan, atau cara lain yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan prinsip pelindungan konsumen.
Di sisi lain, OJK juga menekankan bahwa selain memiliki hak untuk memperoleh perlindungan, konsumen juga berkewajiban memenuhi seluruh ketentuan dalam perjanjian pembiayaan yang telah disepakati.
"Pembayaran angsuran secara tepat waktu sesuai jumlah dan jangka waktu yang diperjanjikan merupakan bentuk tanggung jawab konsumen," ujar Agus.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain itu, konsumen juga wajib menjaga dan tidak memindahtangankan, mengalihkan, menjual, atau menyewakan objek yang menjadi agunan pembiayaan kepada pihak lain tanpa persetujuan dari Perusahaan Pembiayaan.
"Kegagalan memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut dapat mengakibatkan dilakukannya upaya penagihan dan langkah penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan perjanjian yang berlaku," ujar Agus.
Dengan demikian, Agus mengatakan bahwa masyarakat perlu memastikan kemampuan membayar sebelum mengajukan pembiayaan, serta menjaga komitmen untuk memenuhi seluruh kewajiban selama masa pembiayaan berlangsung.
OJK mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan layanan pembiayaan dari Perusahaan Pembiayaan yang berizin dan diawasi oleh OJK.
Selain itu, apabila menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PUJK dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi OJK, yaitu Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), Kontak OJK 157 melalui telepon 157, WhatsApp 081157157157, atau email [email protected].
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!