Madrasah Dalam Pantauan Ombudsman karena Terindikasi Ada Pungli
📅 Senin, 08 Jun 2026, 12:14 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: madrasah
JAKARTA – Sebuah madrasah terus dalam pantauan Ombudsman. Sebab institusi negara ini menemukan dugaan praktik pungutan liar di lingkungan madrasah, yang berasal dari 32 laporan masyarakat pada tahun 2025.
Anggota Ombudsman Nuzran Joher mengatakan lembaganya terus menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik dengan menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan malaadministrasi di lingkungan Kementerian Agama, termasuk melakukan upaya pencegahan dan pemeriksaan atas laporan masyarakat.
"Laporan yang kami terima paling dominan berkaitan dengan biaya penunjang kegiatan pembelajaran, seperti pungutan SPP atau komite sekolah yang tidak resmi, pembelian buku LKS, biaya les, kegiatan ekstrakurikuler, hingga infak yang bersifat wajib," ujar Nuzran, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Selain itu, sambung dia, Ombudsman juga menemukan adanya pungutan saat penerimaan siswa baru, seperti uang pendaftaran, biaya daftar ulang, biaya seragam, dan uang pembangunan.
Ombudsman turut mencatat adanya perubahan regulasi dalam petunjuk teknis terbaru yang tidak lagi mencantumkan klausul larangan pungutan. Hal tersebut menjadi catatan penting yang perlu didiskusikan lebih lanjut.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain isu pungutan liar, Ombudsman juga tengah melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terkait dugaan tindak kekerasan di lingkungan pesantren.
Ombudsman RI telah melakukan pertemuan koordinasi dengan Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta, Selasa (26/5).
Nuzran menjelaskan dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak melakukan koordinasi dan kerja sama sesuai fungsi dan tugas Ombudsman RI, yakni menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan malaadministrasi, serta melakukan upaya pencegahannya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pada kesempatan itu, Ombudsman RI menyampaikan sejumlah fokus pengawasan pelayanan publik di lingkungan Kemenag, mulai dari pengawasan Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM), IAPS terkait dugaan pungutan liar di madrasah, IAPS terkait dugaan adanya tindak kekerasan di lingkungan pesantren, hingga pengawasan berbagai program strategis pendidikan keagamaan lainnya.
Ombudsman RI juga menyampaikan sejumlah program pengawasan yang dilakukan secara rutin, termasuk Opini Pengawasan Pelayanan Publik, yang membutuhkan dukungan dan kerja sama dari jajaran Kemenag.
Selain itu, Ombudsman bersama Kemenag sedang menjajaki sejumlah program pengawasan, meliputi program pemberian Makan Bergizi Gratis bagi anak madrasah dan pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di pesantren, revitalisasi sarana dan prasarana madrasah, digitalisasi pendidikan madrasah, serta peningkatan kesejahteraan guru madrasah.
Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyambut baik kedatangan Ombudsman RI saat itu. Menurutnya, kehadiran ORI akan membantu pengawasan kinerja di lingkungan Kemenag.
Menag mengatakan bahwa Kemenag merupakan instansi yang sangat besar, dengan ada lebih dari 4.700 satuan kerja. Di samping itu, terdapat jumlah pegawai terbanyak yang tersebar sampai ke Kantor Urusan Agama (KUA) di pedesaan.
"Dengan kekuatan Inspektorat Jenderal yang terbatas, tentu masih ada hal-hal yang terlewat. Di sini, Ombudsman RI membantu kami untuk melihat hal-hal yang belum terlihat," tutur Nasaruddin.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!