Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KKP Awasi Perusahaan Asing Pemasok Ikan untuk Jaga Keamanan Pangan

📅 Senin, 09 Mar 2026, 15:54 WIB | Oleh:
KKP Awasi Perusahaan Asing Pemasok Ikan untuk Jaga Keamanan Pangan Doc: ANTARA FOTO/Muhammad Mada
Ket. Warga memilih ikan laut di Pasar Glondong, Tuban, Jawa Timur, Jumat (6/3).

JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat pengawasan terhadap perusahaan asing yang menyuplai pangan segar asal ikan (PSAI) ke Indonesia, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Keamanan Pangan.

Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), Ishartini, menegaskan pihaknya telah memulai registrasi perusahaan asing sebagai bagian dari otoritas kompeten mutu dan keamanan hasil perikanan.

“Langkah ini untuk menjamin bahan pangan asal ikan yang masuk ke Indonesia telah menerapkan standar sanitasi, higiene, serta keamanan pangan demi melindungi kesehatan konsumen,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin.

Ishartini menyampaikan pengawasan dilakukan melalui survei mutu, uji laboratorium, serta registrasi perusahaan asing penyuplai pangan segar asal ikan.

Ia menegaskan bahwa hanya perusahaan yang memiliki nomor registrasi KKP yang dapat melakukan perdagangan komoditas perikanan ke Indonesia.

Nomor registrasi diberikan setelah inspeksi ketat oleh Inspektur Mutu KKP dalam skema pre-border inspection untuk memastikan penerapan jaminan mutu sejak hulu hingga produk siap masuk rantai pasok nasional.

Ishartini menyebutkan KKP telah menetapkan perusahaan-perusahaan asing yang bisa melakukan perdagangan komoditas perikanan ke Indonesia melalui mekanisme Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan otoritas kompeten negara mitra.

Ia merinci terdapat tujuh negara yang masuk skema MRA, yakni Vietnam (849 perusahaan), Korea Selatan (184), Arab Saudi (1), Norwegia (42), Kanada (24), Rusia (11), dan China (798).

Adapun negara yang belum memiliki MRA, sesuai PP Keamanan Pangan, produk perikanan wajib lolos pengujian mutu di laboratorium yang ditunjuk KKP sebelum dapat masuk dan beredar di pasar Indonesia.

Meski memperketat pengawasan terhadap produk impor, Ishartini menyebut Indonesia masih menjadi salah satu negara net exporter produk perikanan terbesar dunia.

Berdasarkan catatan KKP, periode Januari–September 2025 volume ekspor komoditas perikanan mencapai 1.003.349,76 ton dengan nilai lebih dari 4 miliar dolar AS. Sementara impor tercatat 308.905,29 ton senilai 463.552 dolar AS.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.