Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemensos Buka 3.053 Formasi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

📅 Senin, 08 Jun 2026, 16:35 WIB | Oleh:
Kemensos Buka 3.053 Formasi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026, Cek Syarat dan Cara Daftarnya Doc: ANTARA
Ket. Kementerian Sosial (Kemensos) resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru untuk Sekolah Rakyat Tahun 2026. Sebanyak 3.053 formasi disediakan bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang ingin berkarier sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru untuk Sekolah Rakyat Tahun 2026. Sebanyak 3.053 formasi disediakan bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang ingin berkarier sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Seleksi ini menjadi peluang besar bagi calon pendidik untuk memperoleh status PPPK dengan jabatan fungsional Guru Ahli Pertama. Pelamar wajib memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D4), sementara lulusan magister (S2) juga dapat mengikuti seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 mengenai Gaji dan Tunjangan PPPK, besaran gaji pokok disesuaikan dengan golongan dan masa kerja golongan (MKG).

Rincian gaji pokok PPPK Guru Ahli Pertama sebagai berikut:

  • Kualifikasi D4/S1 termasuk Golongan IX dengan gaji pokok Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500.
  • Kualifikasi S2 termasuk Golongan X dengan gaji pokok Rp3.339.100 hingga Rp5.484.000.

Selain gaji pokok, PPPK Guru Sekolah Rakyat juga berhak menerima berbagai tunjangan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan PPPK yang dibebankan pada APBN.

Tunjangan yang dapat diterima PPPK meliputi:

  • Tunjangan suami/istri.
  • Tunjangan anak.
  • Tunjangan pangan atau beras.
  • Tunjangan jabatan fungsional.
  • Tunjangan umum.
  • Tunjangan kinerja (tukin).
  • Tunjangan khusus wilayah tertentu atau daerah terpencil.
  • Tunjangan lain sesuai ketentuan instansi dan peraturan perundang-undangan.

Namun, tidak semua lulusan D4 maupun S1 dapat mengikuti seleksi tersebut. Kemensos menetapkan hanya lulusan PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru yang memenuhi kriteria tertentu yang dapat mendaftar.

Kategori pelamar yang dapat mengikuti seleksi yaitu:

  1. Lulusan PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru yang belum terdata sebagai guru dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikdasmen.
  2. Lulusan PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru yang telah terdata sebagai guru non-ASN dalam Dapodik Kemendikdasmen.

Kemensos menjelaskan bahwa pelamar harus memenuhi sejumlah persyaratan umum, antara lain berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun saat ditetapkan sebagai bakal calon guru, tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai ASN, anggota TNI, anggota Polri, maupun pegawai swasta.

Selain itu, pelamar tidak boleh berstatus ASN, TNI, atau Polri, tidak menjadi anggota maupun pengurus partai politik, memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D4, mempunyai sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sementara itu, persyaratan khusus yang ditetapkan meliputi kepemilikan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00, kesediaan bekerja dan bertempat tinggal di sekitar lokasi Sekolah Rakyat atau tinggal di asrama yang disediakan, serta memiliki surat izin mengikuti seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat dari pejabat yang berwenang bagi pelamar yang telah mengajar di satuan pendidikan negeri maupun swasta.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal SSCASN Badan Kepegawaian Negara (BKN). Setiap peserta hanya diperbolehkan memilih satu formasi jabatan dalam seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahun 2026.

Berikut tata cara pendaftaran PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026:

  1. Membuat akun SSCASN melalui laman SSCASN BKN bagi yang belum memiliki akun.
  2. Login ke akun SSCASN dan melengkapi seluruh data pendaftaran yang diminta.
  3. Mengunggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
  4. Memilih formasi PPPK Guru Sekolah Rakyat sesuai kualifikasi pendidikan dan sertifikat pendidik.
  5. Memilih unit penempatan sesuai ketentuan.
  6. Memilih lokasi ujian Computer Assisted Test (CAT).
  7. Memeriksa kembali seluruh data dan dokumen yang telah diunggah.
  8. Mengirim formulir pendaftaran melalui sistem SSCASN.

Kemensos mengingatkan masyarakat agar tidak melewatkan kesempatan tersebut karena pendaftaran hanya dibuka hingga 14 Juni 2026. Dengan kuota mencapai 3.053 formasi, seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat menjadi salah satu rekrutmen tenaga pendidik terbesar yang dibuka pemerintah tahun ini.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Cegah Rabies, 435 Kucing di...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Perubahan Skor SPMB SMA/SMK Manusia Unggul Jalur Prestasi Non-Akademik Sesuai Data Riil.

Perubahan Skor SPMB SMA/SMK Manusia Unggul Jalur Prestasi Non-Akademik Sesuai Data Riil.

08 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 4
# 4
Ratifikasi IEU-CEPA Dorong Daya Saing
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.