DPR Sebut Dugaan Korupsi Keimigrasian Ancam Kedaulatan Negara
📅 Senin, 08 Jun 2026, 16:10 WIB | Oleh: Ilham SudrajatJAKARTA – Dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) mendapat sorotan dari DPR RI. Kasus tersebut dinilai dapat berdampak pada keamanan dan kedaulatan negara.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menilai persoalan itu bukan sekadar tindak pidana korupsi. Menurut dia, penyalahgunaan kewenangan keimigrasian dapat membuka celah berbagai ancaman strategis nasional.
Rieke menegaskan, sektor keimigrasian merupakan garda terdepan dalam menjaga kedaulatan Indonesia. Karena itu, kewenangan di bidang tersebut tidak boleh dijadikan sarana praktik koruptif.
“Imigrasi bukan sekadar layanan administrasi publik, melainkan instrumen negara untuk mengendalikan lalu lintas orang. Melalui kewenangan ini, negara menjalankan fungsi perlindungan terhadap keamanan nasional, ketertiban umum, kepentingan ekonomi, serta perlindungan warga negara Indonesia,” ujar Rieke dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (7/6).
Menurut dia, dampak penyalahgunaan kewenangan keimigrasian tidak hanya merugikan keuangan negara. Risiko yang muncul juga dapat mengganggu keamanan nasional dan kepentingan strategis Indonesia.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Korupsi di sektor keimigrasian dapat membuka celah bagi berbagai kejahatan transnasional. Mulai dari penyalahgunaan izin tinggal, perdagangan orang, kejahatan siber lintas negara, pencucian uang, hingga infiltrasi pihak asing,” kata dia.
Rieke menilai reformasi kelembagaan belum cukup tanpa pembenahan tata kelola yang menyeluruh. Pengawasan internal, integritas birokrasi, dan transformasi digital perlu diperkuat secara berkelanjutan.
Ia juga menyoroti pentingnya integrasi data antarinstansi. Langkah tersebut dinilai dapat mempersempit ruang terjadinya penyimpangan dalam layanan keimigrasian.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebagai solusi, Rieke menyampaikan enam rekomendasi kepada pemerintah. Ia mendorong penegakan hukum yang tegas dan audit nasional terhadap layanan keimigrasian.
Rieke juga mengusulkan pengawasan berbasis risiko serta integrasi data lintas sektor. Selain itu, ia mendorong penerbitan Peraturan Presiden dan perlindungan bagi pelapor pelanggaran.
Ia menegaskan, pembenahan sektor keimigrasian merupakan bagian dari upaya menjaga martabat bangsa. Menurutnya, negara harus menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas korupsi di layanan publik.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia perizinan dan mafia pelayanan publik. Membersihkan imigrasi bukan hanya soal memberantas korupsi, melainkan juga soal menjaga kehormatan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, sebagai tersangka. Silmy ditetapkan tersangka terkait dugaan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) periode 2022-2026.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi lainnya sebagai tersangka. Kasus ini dikembangkan dari perkara RPTKA Kemnaker tahun 2025 serta temuan transaksi keuangan mencurigakan hasil analisis PPATK.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!