21 Persen Warga PPU Pakai KTP Digital, Penajam Paser Utara Jadi Tertinggi di Kaltim
📅 Rabu, 03 Jun 2026, 03:00 WIB | Oleh: Tim PenulisPenajam Paser Utara - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, mencatat sekitar 21 persen penduduk kabupaten setempat telah menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) digital atau identitas kependudukan digital (IKD).
"Disiapkan skema perluasan penggunaan IKD," ujar Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara Dony Ariswanto ketika ditanya mengenai KTP digital di Penajam, Selasa (2/6).
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, antara lain melakukan pada warga yang mengantre membuat KTP elektronik juga diupayakan langsung dibuatkan KTP digital.
Mengawali pembuatan KTP digital dengan menyasar aparatur sipil negara (ASN) setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sampai kecamatan dan kelurahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
"KTP digital semakin penting karena proses verifikasi dokumen kependudukan, mengandalkan kode batang (barcode)," jelasnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Jumlah penduduk Kabupaten Penajam Paser Paser Utara lebih kurang 203.661 jiwa, dengan penduduk wajib KTP sekitar 144.856 orang, kemudian penduduk yang menggunakan KTP digital mencapai kisaran 30.419 orang.
Saat ini aktivasi IKD mencapai sekitar 21 persen, menjadi yang tertinggi di Provinsi Kalimantan Timur, kata dia, kendati masih berada di bawah target nasional sebesar 30 persen.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga mulai melibatkan KTP digital dalam proses sistem penerimaan murid baru (SPMB) tingkat sekolah lanjutan atas pada tahun ini.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pemanfaatan IKD di lingkungan sekolah lanjutan atas, menurut dia, sekaligus menjadi upaya memperluas penggunaan identitas kependudukan digital di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dinas Dukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara telah telah berkoordinasi dengan sejumlah sekolah menengah atas, sebagai salah satu upaya untuk membuatkan KTP digital bagi masyarakat.
Data kependudukan calon peserta didik dapat dicocokkan langsung dengan basis data Direktorat Jenderal Dukcapil untuk memastikan kesesuaian identitas saat proses pendaftaran berlangsung, demikian Dony Ariswanto.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!