OJK Telah Jatuhkan Sanksi kepada 94 Pelaku Industri Keuangan Nonbank pada Mei 2026
📅 Minggu, 07 Jun 2026, 18:40 WIB | Oleh: Ilham SudrajatJAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku industri keuangan nonbank selama Mei 2026. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku.
Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, mengatakan sanksi diberikan kepada 49 perusahaan pembiayaan. Selain itu, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada 18 perusahaan modal ventura.
Sanksi administratif turut dikenakan kepada 19 penyelenggara fintech peer-to-peer lending. Penindakan dilakukan berdasarkan hasil pengawasan dan tindak lanjut pemeriksaan yang dilakukan OJK.
"OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada lima perusahaan pergadaian dan satu lembaga keuangan mikro. Begitu juga dengan dua lembaga keuangan khusus," ujar Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Mei OJK secara daring pada Jumat (5/6).
Menurut Agusman, sanksi diberikan atas pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan OJK. Langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut dari temuan hasil pemeriksaan langsung di lapangan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menjelaskan, secara rinci OJK menjatuhkan 105 sanksi berupa denda. Selain itu, terdapat 189 sanksi dalam bentuk peringatan tertulis kepada pelaku industri.
OJK berharap penegakan kepatuhan tersebut dapat mendorong peningkatan tata kelola industri jasa keuangan nonbank. Dengan demikian, pelaku usaha di sektor PVML dapat menjalankan kegiatan usaha secara lebih sehat dan berkelanjutan. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!