Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Semangat UMKM untuk Tumbuh Harus Dijaga, Jangan Malah Kena Tarif Pajak Tinggi

3 Selasa, 02 Jun 2026, 01:15 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Semangat UMKM untuk Tumbuh Harus Dijaga, Jangan Malah Kena Tarif Pajak Tinggi Semangat UMKM untuk Tumbuh Harus Dijaga, Jangan Malah Kena Tarif Pajak Tinggi Doc: ANTARA/Irwansyah Putra
Ket. Pengerajin UMKM mengecat keranjang parcel dari bahan rotan dan bambu di Aceh Besar, Aceh.

JAKARTA - Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) kerap disanjung-sanjung sebagai usaha yang berkontribusi terbesar terhadap perekonomian nasional. Kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada 2025 lalu mencapai 61 persen dengan nilai diperkirakan berkisar 8.500-9.500 triliun rupiah.

Selain itu, sektor UMKM menjadi penopang utama perekonomian nasional dengan menyerap sekitar 97 persen dari total angkatan kerja nasional. Jumlah unit usaha pun tercatat 64-65,5 juta yang tersebar di berbagai sektor. Kontribusinua terhadao ekspor pun diperkirakan sekitar 15,7 persen dari total ekspor nasional.

Dengan peran UMKM yang strategis dalam perekonomian, seharusnya Pemerintah memberi berbagai insentif agar mereka bisa naik kelas, bukan malah dikenakan tarif pajak yang begitu besar.

Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah aturan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM. Dalam aturan itu yang dikenakan pajak adalah berdasarkan besaran aset UMKM, padahal marjin mereka bisa saja kecil.

UMKM seharusnya diberi kesempatan untuk berkembang hingga 10 tahun ke depan. Biarkan mereka memupuk modal kerja dengan menahan laba, jangan malah dikenakan pajak, apalagi dikejar-kejar kayak menagih utang. Kalau UMKM-nya sudah berkembang jadi industri, maka sewajarnya dikenakan pajak dengan tarif normal.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Esther Sri Astuti, mengatakan beban pajak masih menjadi tantangan utama bagi pertumbuhan UMKM di Indonesia.

Dampak utama dari pengenaan pajak ke UMKM adalah arus kas dan permodalannya terganggu. Pajak langsung maupun tidak langsung memotong laba ditahan UMKM. Padahal dana itu dibutuhkan untuk reinvestasi ke persediaan, teknologi, atau perekrutan karyawan baru.

Selain itu kata Esther, beban kepatuhan tinggi. Proses administrasi seperti pencatatan, pengarsipan, dan pelaporan pajak bersifat regresif mengakibatkan biaya kepatuhan lebih berat dirasakan UMKM. “Biaya kepatuhan secara tidak proporsional merugikan perusahaan kecil, terkadang memaksa mereka untuk menyewa konsultan,” katanya.

Hal lain yang tidak kalah penting adalah daya saing mereka melemah karena pajak yang dibebankan ke konsumen bisa mengubah pola permintaan. Selisih beban pajak yang besar juga membuat UMKM sulit bersaing dengan pelaku usaha berskala besar.

Indonesia katanya harus bisa meniru kebijakan pajak yang ramah UMKM dari negara tetangga seperti Vietnam. Penurunan beban pajak penghasilan badan dan pajak tidak langsung terbukti signifikan mendongkrak kinerja UMKM, khususnya konstruksi dan perdagangan.

Kaji Mendalam

Diminta terpisah, pengamat ekonomi dari STIE YKP Yogyakarta Aditya Hera Nurmoko meminta pemerintah mengkaji secara mendalam dampak perubahan aturan pajak UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang membatasi fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen hanya bagi wajib pajak orang pribadi, PT perorangan, dan koperasi.

Menurut Aditya, perubahan aturan tersebut berpotensi memengaruhi banyak pelaku usaha yang selama ini telah bertransformasi menjadi badan usaha berbentuk CV maupun PT sebagai bagian dari proses pengembangan usaha dan peningkatan tata kelola bisnis.

“Pemerintah harus benar-benar melakukan riset yang mendalam sebelum mengubah kebijakan perpajakan yang menyangkut jutaan pelaku UMKM. Jangan sampai UMKM yang selama ini didorong naik kelas dan membentuk badan usaha justru menghadapi beban yang lebih berat ketika mereka mulai berkembang,” kata Aditya, dari Yogyakarta, Senin (1/6).

Ia menjelaskan bahwa banyak pelaku usaha memilih membentuk CV atau PT bukan karena sudah menjadi perusahaan besar, melainkan untuk memenuhi kebutuhan legalitas, memperoleh akses pembiayaan dari perbankan, hingga memperluas peluang kerja sama dengan perusahaan yang lebih besar.

Oleh sebab itu, perubahan kebijakan pajak perlu mempertimbangkan proses transformasi yang sedang dijalani UMKM. “Banyak pelaku usaha membentuk CV atau PT bukan karena sudah menjadi perusahaan besar, tetapi karena tuntutan legalitas, akses perbankan, maupun kebutuhan kerja sama dengan mitra usaha. Karena itu, pemerintah perlu melihat kondisi riil di lapangan sebelum menetapkan kebijakan yang berdampak luas,” kata Aditya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
Advertisement
Terkonfirmasi, Jenderal LSP Ditahan di Rutan Mabes Polri   

Terkonfirmasi, Jenderal LSP Ditahan di Rutan Mabes Polri  

03 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.