Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Yusril Ungkap Pasal KUHP Kasus Penyadapan Ilegal, Polri Tegaskan Perbuatan Individu

3 Selasa, 03 Nov 2026, 21:15 WIB | Oleh:
Yusril Ungkap Pasal KUHP Kasus Penyadapan Ilegal, Polri Tegaskan Perbuatan Individu Yusril Ungkap Pasal KUHP Kasus Penyadapan Ilegal, Polri Tegaskan Perbuatan Individu Doc: ANTARA
Ket. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan ketentuan hukum yang dapat dikenakan dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak.

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan ketentuan hukum yang dapat dikenakan dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak. Ia menyebut Pasal 258 serta Pasal 332 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penjelasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Selasa, 3 November 2026. Dalam kesempatan yang sama, Yusril mengonfirmasi penahanan tiga perwira tinggi kepolisian yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut.

"Telah dilakukan penahanan terhadap tiga perwira tinggi kepolisian Negara Republika Indonesia, yaitu Jenderal LSP, kemudian Irjen AS, dan kemudian Irjen EHS," kata Yusril.

Sementara itu, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri menegaskan dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut dilakukan oleh individu, bukan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan untuk menjelaskan posisi kelembagaan kepolisian dalam kasus penyadapan ilegal yang sedang ditangani.

Dalam penjelasan mengenai perkara tersebut, dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa melalui prosedur dan persyaratan hukum yang berlaku.

Berdasarkan keterangan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin, nomor-nomor telepon yang menjadi sasaran dimasukkan ke dalam Second Place atau sistem Lawful Interception Management System (LIMS). Namun, proses pemasukan nomor tersebut diduga tidak melalui tahapan verifikasi sebagaimana mestinya.

Penyadapan juga diduga dilakukan tanpa keterkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan perkara tertentu. Padahal, mekanisme penyadapan di lingkungan Polri telah diatur melalui Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 yang mensyaratkan prosedur dan dasar hukum yang jelas.

Sejumlah pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan meliputi:

  1. Presiden Republik Indonesia.
  2. Pejabat negara.
  3. Tokoh politik.
  4. Media.
  5. Organisasi kemasyarakatan.
  6. Lembaga swadaya masyarakat.
  7. Kalangan pengusaha.

Selain dugaan penyadapan ilegal, penyidik juga mendalami dugaan upaya penghilangan jejak aktivitas tersebut. Sekitar Oktober 2026, salah seorang tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas atau data akses penyadapan yang tersimpan dalam sistem komputer.

Perkara tersebut terungkap setelah seorang petugas yang mengetahui aktivitas penyadapan dan penghapusan data melaporkannya kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri pada 30 Oktober 2026. Laporan tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli. Bareskrim juga menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat barang bukti lainnya.

Penyidikan dilakukan menggunakan pendekatan Scientific Crime Investigation dan manajemen penanganan perkara. Berdasarkan hasil penyidikan, Bareskrim menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni LSP, ASN, dan EH, sementara satu orang berinisial SU masih berstatus saksi.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana terkait penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta pengubahan dan penghilangan informasi elektronik milik orang lain. Ketentuan yang disebutkan Kabareskrim mencakup ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara untuk penyadapan ilegal, enam tahun penjara untuk akses ilegal terhadap sistem elektronik, dan delapan tahun penjara untuk pengubahan atau penghilangan informasi elektronik.

Yusril juga menyebut Pasal 258 serta Pasal 332 ayat 1 dan 2 KUHP sebagai ketentuan hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut. Sementara itu, Polri menegaskan penanganan kasus dilakukan terhadap dugaan perbuatan individu dan bukan tindakan institusi secara kelembagaan.

Kabareskrim menegaskan penyidikan masih berjalan untuk mendalami keterlibatan masing-masing pihak, termasuk dugaan penyadapan dan penghapusan jejak digital. Polri menyatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
Advertisement
Terkonfirmasi, Jenderal LSP Ditahan di Rutan Mabes Polri   

Terkonfirmasi, Jenderal LSP Ditahan di Rutan Mabes Polri  

03 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.