Semangat UMKM untuk Tumbuh Harus Dijaga, Jangan Malah Kena Tarif Pajak Tinggi
📅 Selasa, 02 Jun 2026, 01:15 WIB | Oleh: Tim RedaksiIa menjelaskan bahwa banyak pelaku usaha memilih membentuk CV atau PT bukan karena sudah menjadi perusahaan besar, melainkan untuk memenuhi kebutuhan legalitas, memperoleh akses pembiayaan dari perbankan, hingga memperluas peluang kerja sama dengan perusahaan yang lebih besar.
Oleh sebab itu, perubahan kebijakan pajak perlu mempertimbangkan proses transformasi yang sedang dijalani UMKM. “Banyak pelaku usaha membentuk CV atau PT bukan karena sudah menjadi perusahaan besar, tetapi karena tuntutan legalitas, akses perbankan, maupun kebutuhan kerja sama dengan mitra usaha. Karena itu, pemerintah perlu melihat kondisi riil di lapangan sebelum menetapkan kebijakan yang berdampak luas,” kata Aditya.
Aditya menilai kebijakan perpajakan memang penting untuk menjaga penerimaan negara dan memperkuat basis pajak nasional. Namun, ia mengingatkan bahwa pemerintah juga perlu memperhitungkan dampaknya terhadap pertumbuhan usaha, investasi, dan penciptaan lapangan kerja yang selama ini banyak ditopang oleh sektor UMKM.
“Semangat UMKM untuk tumbuh perlu dijaga. Jangan sampai muncul persepsi bahwa lebih menguntungkan tetap menjadi usaha kecil daripada naik kelas menjadi badan usaha yang lebih formal. Kebijakan perpajakan harus mampu menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan keberlangsungan dunia usaha,” katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara itu, pakar ekonomi dari Universitas Wijaya Kusuma, Surabaya, Ermatry Hariani, mengatakan, karena UMKM memiliki peran yang sangat besar dalam perekonomian, kenaikan pajak yang secara signifikan mengurangi laba UMKM dapat berdampak lebih luas daripada sekadar menurunkan keuntungan pelaku usaha.
“Kalau ada yang dikenakan tarif 22 persen sangat tinggi, Singapura saja 0 persen untuk UMKM, dan korporasi di Singapura 12 persen. Kenaikan yang begitu besar dapat memengaruhi kesehatan UMKM yang akan merambat ke berbagai sektor ekonomi. Kebijakan itu malah merugikan negara,” katanya.
UMKM dengan margin tipis seperti perdagangan eceran, kuliner, atau usaha yang sangat kompetitif bisa merasakan dampak yang lebih besar karena keuntungan yang tersisa sudah kecil.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Kalau sebuah UMKM hanya memiliki marginbersih 5 persen, kenaikan beban pajak dapat menggerus porsi keuntungan yang cukup signifikan dibandingkan usaha dengan margin 20–30 persen. Akhirnya dikejar-kejar kayak utang, stres dikejar-kejar pajak,” pungkasnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!