Berkedok Tawaran Kerja di Luar Negeri, Polri Ungkap Modus TPPO Tentara Bayaran Russia
Selasa, 03 Nov 2026, 08:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Humas Polri
JAKARTA - Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah mengungkapkan bahwa korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus tentara bayaran Russia, ada dari mantan anggota TNI dan Polri.
“Untuk yang direkrut itu tidak hanya warga sipil, tapi juga ada eks TNI dan eks Polri,” katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (2/11).
Nurul juga mengungkapkan korban TPPO tidak ditawari secara eksplisit sebagai tentara bayaran, tetapi untuk pekerjaan lain, seperti pekerja logistik.
Sementara itu, Kasubdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol. Yolanda Evalyn Sebayang mengungkapkan modus dalam laporan polisi (LP) yang ditangani Polres Bogor. Dalam LP tersebut, terdapat dua tersangka, satu DPO, dan 22 korban.
Ia mengatakan, para korban ditawari bekerja melalui iklan di media sosial dengan ajakan berbagai macam pekerjaan pada negara berbeda. Gaji yang ditawarkan juga bernilai besar.
Para korban yang mengisi tautan pendaftaran akan dihubungi serta dijemput oleh pelaku. Pada saat itu, korban baru diberi tahu akan menjadi tentara bayaran Russia.
“(Dijemput, red.) untuk ke titik tempat mereka diberitahukan bahwa pekerjaan yang ditawarkan sebenarnya adalah menjadi tentara bayaran di Russia,” katanya.
Ia mengungkapkan apabila korban setuju maka mereka akan menandatangani perjanjian keberangkatan.
Apabila korban menolak atau meminta dipulangkan, maka mereka diwajibkan mengganti biaya transportasi ke daerah asal mereka masing-masing.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk mengantisipasi rekrutmen tentara bayaran Russia berkedok lowongan pekerjaan di luar negeri.
Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) PPA-PPO Bareskrim Polri bersama Dirres PPA PPO Polda jajaran menangani lima laporan polisi (LP) untuk perkara TPPO dengan modus menjadi tentara bayaran Russia. Dari lima LP tersebut, telah ditetapkan 13 tersangka dan terdapat 58 korban.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!