Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pengusaha Kecil dan Menengah Berpeluang Masuk Industri Tambang Lewat WIUP Prioritas

3 Selasa, 03 Nov 2026, 21:23 WIB | Oleh:
Pengusaha Kecil dan Menengah Berpeluang Masuk Industri Tambang Lewat WIUP Prioritas Pengusaha Kecil dan Menengah Berpeluang Masuk Industri Tambang Lewat WIUP Prioritas Doc: Antara Foto
Ket. Sejumlah warga mendulang emas dengan cara tradisional di Daerah Aliran Sungai (DAS) Krung Inoeng Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat, Aceh

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong pengusaha kecil dan menengah lokal memanfaatkan peluang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Prioritas untuk terlibat langsung dalam industri pertambangan nasional.

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman, dikutip dari keterangan pers di Jakarta, Selasa, mengatakan kebijakan tersebut membuka kesempatan bagi pengusaha lokal untuk mengelola usaha pertambangan secara profesional, sekaligus memperoleh manfaat ekonomi dari sumber daya alam di daerahnya.

“Melalui terobosan regulasi seperti pemberian WIUP Prioritas, kami memberi karpet merah bagi pengusaha kecil dan menengah lokal untuk mengelola usaha pertambangan secara profesional, mandiri, dan bertanggung jawab,” kata Bagus dalam acara Minerba Convex 2026, di Jakarta, Senin (2/11).

Ia menjelaskan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, pengusaha kecil dan menengah lokal memiliki hak atas WIUP Prioritas.

Menurut dia, Kementerian UMKM melakukan verifikasi terhadap pengusaha kecil dan menengah melalui platform SAPA UMKM. Verifikasi tersebut menggunakan kriteria modal usaha Rp1 miliar hingga Rp10 miliar atau omzet Rp2 miliar hingga Rp50 miliar.

Meski demikian, Kementerian UMKM belum merinci jumlah pengusaha kecil dan menengah yang telah mengajukan maupun memperoleh WIUP Prioritas melalui kebijakan tersebut.

Selain membuka peluang bagi pengusaha lokal untuk mengelola wilayah pertambangan, pemerintah juga mendorong keterlibatan usaha mikro dan kecil (UMK) setempat dalam kegiatan ekonomi di sekitar tambang.

Bagus mengatakan pengusaha kecil dan menengah pemegang WIUP Prioritas wajib menyusun dan menjalankan program Corporate Business Responsibility (CBR), yang mencakup keterlibatan UMK lokal dalam rantai pasok, pengembangan komoditas daerah, penciptaan lapangan kerja, serta kemitraan usaha.

Untuk memperkuat kapasitas pengusaha lokal, Kementerian UMKM juga menyiapkan pendampingan pemenuhan standar lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG), fasilitasi sertifikasi, akses pembiayaan, serta penghubung kemitraan dengan perusahaan pertambangan.

Menurut Bagus, Kementerian UMKM turut bersinergi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan pemerintah daerah untuk menjembatani keterbatasan modal dan teknologi, khususnya pada sektor pengolahan sekunder dan daur ulang.

“Strategi ini diperkuat dengan skema pembiayaan berbasis proyek seperti KUR dan program ACCES, transfer teknologi dari pemilik smelter, serta penyelenggaraan business matching secara berkala," ujarnya pula.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
Advertisement
Terkonfirmasi, Jenderal LSP Ditahan di Rutan Mabes Polri   

Terkonfirmasi, Jenderal LSP Ditahan di Rutan Mabes Polri  

03 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.