Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Nomor Telepon Presiden Prabowo

3 Selasa, 03 Nov 2026, 21:05 WIB | Oleh:
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Nomor Telepon Presiden Prabowo Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Nomor Telepon Presiden Prabowo Doc: Polri
Ket. Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya. Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya. Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan penyadapan tersebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Sasaran penyadapan tidak hanya mencakup nomor telepon Presiden, tetapi juga sejumlah pejabat negara dan kelompok masyarakat.

Asep menjelaskan, penyadapan tersebut dilakukan secara ilegal tanpa dilandasi kepentingan penyelidikan maupun proses hukum. Ia menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Selasa, 3 November 2026.

"Penyadapan ini dilakukan secara ilegal tanpa adanya tujuan penyelidikan maupun proses hukum," kata Asep.

Sejumlah pihak yang menjadi sasaran dugaan penyadapan tersebut meliputi:

  1. Presiden Republik Indonesia.
  2. Pejabat negara.
  3. Tokoh politik.
  4. Media.
  5. Organisasi kemasyarakatan.
  6. Lembaga swadaya masyarakat (LSM).
  7. Kalangan pengusaha.

Selain menetapkan tiga orang sebagai tersangka, penyidik juga masih memeriksa satu orang berinisial SU sebagai saksi. Dengan demikian, berdasarkan keterangan dalam konferensi pers, terdapat tiga tersangka dan satu orang saksi dalam perkara tersebut.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Mabes Polri, Asep memaparkan perkembangan penanganan perkara sekaligus dugaan sasaran penyadapan. Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari penjelasan kepolisian mengenai kasus penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah pihak.

Sebelum konferensi pers dimulai, Mabes Polri telah menjadwalkan penyampaian keterangan kepada publik terkait perkara tersebut. Kegiatan itu dibuka oleh Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir, kemudian dilanjutkan dengan penjelasan Kabareskrim mengenai penanganan kasus.

Polri belum mengungkapkan secara terperinci identitas para tersangka berdasarkan nama lengkap maupun jabatan mereka dalam keterangan yang disampaikan. Informasi yang disampaikan kepada publik dalam konferensi pers tersebut mencantumkan inisial LSP, ASN, dan EH.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Nasional
Terkonfirmasi, Jenderal LSP...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Terkonfirmasi, Jenderal LSP Ditahan di Rutan Mabes Polri   

Terkonfirmasi, Jenderal LSP Ditahan di Rutan Mabes Polri  

03 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.