Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Nomor Telepon Presiden Prabowo
Selasa, 03 Nov 2026, 21:05 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh
Doc: Polri
JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya. Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan penyadapan tersebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Sasaran penyadapan tidak hanya mencakup nomor telepon Presiden, tetapi juga sejumlah pejabat negara dan kelompok masyarakat.
Asep menjelaskan, penyadapan tersebut dilakukan secara ilegal tanpa dilandasi kepentingan penyelidikan maupun proses hukum. Ia menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Selasa, 3 November 2026.
"Penyadapan ini dilakukan secara ilegal tanpa adanya tujuan penyelidikan maupun proses hukum," kata Asep.
Sejumlah pihak yang menjadi sasaran dugaan penyadapan tersebut meliputi:
Sebaiknya Anda baca juga:
- Presiden Republik Indonesia.
- Pejabat negara.
- Tokoh politik.
- Media.
- Organisasi kemasyarakatan.
- Lembaga swadaya masyarakat (LSM).
- Kalangan pengusaha.
Selain menetapkan tiga orang sebagai tersangka, penyidik juga masih memeriksa satu orang berinisial SU sebagai saksi. Dengan demikian, berdasarkan keterangan dalam konferensi pers, terdapat tiga tersangka dan satu orang saksi dalam perkara tersebut.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Mabes Polri, Asep memaparkan perkembangan penanganan perkara sekaligus dugaan sasaran penyadapan. Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari penjelasan kepolisian mengenai kasus penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah pihak.
Sebelum konferensi pers dimulai, Mabes Polri telah menjadwalkan penyampaian keterangan kepada publik terkait perkara tersebut. Kegiatan itu dibuka oleh Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir, kemudian dilanjutkan dengan penjelasan Kabareskrim mengenai penanganan kasus.
Sebaiknya Anda baca juga:
Polri belum mengungkapkan secara terperinci identitas para tersangka berdasarkan nama lengkap maupun jabatan mereka dalam keterangan yang disampaikan. Informasi yang disampaikan kepada publik dalam konferensi pers tersebut mencantumkan inisial LSP, ASN, dan EH.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!