Pemprov Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus 2026, Cek Ketentuannya
📅 Senin, 01 Jun 2026, 15:30 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh5. Tidak ada proses administrasi tambahan
Masyarakat tidak perlu membuat surat pengajuan atau datang khusus untuk meminta penghapusan denda.
Pemprov Jakarta berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan. Selain memberikan keringanan kepada warga, program tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mendukung pembangunan daerah melalui optimalisasi penerimaan pajak.
“Ini saat yang tepat untuk menyelesaikan kewajiban PKB maupun BBNKB tanpa perlu memikirkan denda bunga keterlambatan. Cukup lakukan pembayaran pokok pajak kendaraan dalam periode program, maka sistem akan otomatis menyesuaikan pembebasan sanksi yang berlaku,” imbuhnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!