Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Biar Efek Jera, DPRD DKI Kaji Sanksi Nonaktifkan NIK Penelantar Istri

📅 Kamis, 28 Mei 2026, 15:10 WIB | Oleh:

"Kami ingin ini definitif di Perda. Disebutkan apa sanksinya, sehingga ini membuat efek jera," ungkap Aziz.

Hasil pembahasan yang tengah dilakukan Bapemperda nantinya akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan. Regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat perlindungan hak perempuan di Jakarta sekaligus menciptakan kepastian hukum dalam penanganan berbagai bentuk pelanggaran yang terjadi di masyarakat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Persoalan HAM Harus Diseles...
Luar Negeri
Liga Arab Kukuhkan Nabil Fa...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.