Biar Efek Jera, DPRD DKI Kaji Sanksi Nonaktifkan NIK Penelantar Istri
📅 Kamis, 28 Mei 2026, 15:10 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh"Kami ingin ini definitif di Perda. Disebutkan apa sanksinya, sehingga ini membuat efek jera," ungkap Aziz.
Hasil pembahasan yang tengah dilakukan Bapemperda nantinya akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan. Regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat perlindungan hak perempuan di Jakarta sekaligus menciptakan kepastian hukum dalam penanganan berbagai bentuk pelanggaran yang terjadi di masyarakat.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!