Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Biar Efek Jera, DPRD DKI Kaji Sanksi Nonaktifkan NIK Penelantar Istri

📅 Kamis, 28 Mei 2026, 15:10 WIB | Oleh:

"Kami ingin ini definitif di Perda. Disebutkan apa sanksinya, sehingga ini membuat efek jera," ungkap Aziz.

Hasil pembahasan yang tengah dilakukan Bapemperda nantinya akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan. Regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat perlindungan hak perempuan di Jakarta sekaligus menciptakan kepastian hukum dalam penanganan berbagai bentuk pelanggaran yang terjadi di masyarakat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Nasional
Jumlah rumah rusak akibat g...
Tips Mengelola Bisnis Kos-Kosan

Tips Mengelola Bisnis Kos-Kosan

24 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.