Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Biar Efek Jera, DPRD DKI Kaji Sanksi Nonaktifkan NIK Penelantar Istri

📅 Kamis, 28 Mei 2026, 15:10 WIB | Oleh:
Biar Efek Jera, DPRD DKI Kaji Sanksi Nonaktifkan NIK Penelantar Istri Doc: Pexels
Ket. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan. Dalam pembahasan terbaru, perhatian utama diarahkan pada penguatan sanksi bagi pelanggar agar implementasi aturan dapat berjalan lebih efektif.

JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan. Dalam pembahasan terbaru, perhatian utama diarahkan pada penguatan sanksi bagi pelanggar agar implementasi aturan dapat berjalan lebih efektif.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan, pengaturan mengenai sanksi dalam Ranperda tersebut masih perlu diperjelas dan diperkuat. Menurutnya, lemahnya sanksi selama ini menjadi salah satu kendala dalam upaya memberikan perlindungan yang optimal kepada perempuan.

"Selama ini yang kami temui di masyarakat sulitnya menegakkan keadilan di bidang perlindungan perempuan karena sanksi ini sangat ringan," ujar Aziz, Selasa (26/5).

Ia menilai, banyak kasus yang berkaitan dengan pelindungan perempuan masih diselesaikan melalui pendekatan kekeluargaan. Kondisi tersebut dinilai tidak memberikan efek jera kepada pelaku dan sering kali membuat korban tidak memperoleh keadilan yang semestinya.

Karena itu, Bapemperda DPRD DKI Jakarta mendorong agar Ranperda tersebut memuat sanksi yang lebih tegas dan memiliki kekuatan hukum yang jelas. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan aturan sekaligus memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi perempuan.

"Di Perda ini, kami ingin ada sanksi yang tegas terhadap pelanggar-pelanggar Perda tentang pelindungan perempuan," kata Aziz.

Dalam proses pembahasan, Bapemperda turut menghadirkan Biro Hukum dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta. Kehadiran kedua instansi tersebut untuk membahas sejumlah alternatif sanksi yang dapat diterapkan dalam regulasi tersebut.

Salah satu opsi yang menjadi perhatian adalah penerapan sanksi administratif. Pembahasan juga mencakup kemungkinan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagaimana pernah diterapkan di Kota Surabaya.

"Di DKI sistemnya kalau kepala keluarga NIK-nya tidak aktif, maka otomatis seluruh anggota keluarganya juga tidak aktif," ucap Aziz.

Meski demikian, Bapemperda menilai penerapan sanksi tersebut perlu dikaji secara mendalam. Hal itu dilakukan untuk memastikan kebijakan yang diambil tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas bagi anggota keluarga lainnya.

"Mudah-mudahan pekan depan kita bisa merumuskan alternatif sanksi-sanksi yang bisa diterapkan," kata Aziz.

Menurut Aziz, salah satu persoalan yang masih banyak ditemukan di masyarakat adalah praktik penelantaran istri tanpa pemberian nafkah meskipun status perkawinan belum berakhir secara hukum. Kondisi tersebut dinilai merugikan perempuan karena tidak adanya kepastian hukum terhadap hak-haknya.

"Ada perempuan sebagai istri diterlantarkan bertahun-tahun tanpa diberikan nafkah, dicerai juga tidak," tutur Aziz.

Ia menegaskan, fenomena tersebut menunjukkan pentingnya kehadiran regulasi yang lebih komprehensif dan memiliki ketentuan sanksi yang jelas. Dengan demikian, pelanggar dapat dikenai konsekuensi hukum yang tegas sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi korban.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Perubahan Cuaca Benarkah Dapat Mengakibatkan Infeksi?

59 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Rona
Perubahan Cuaca Benarkah Da...
Megapolitan
Pembangunan SDM dan Pengemb...

Pantai Harus Tampak Indah, tak Boleh Kumuh

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Pantai Harus Tampak Indah, ...
Olahraga
Dua Petenis Terus Bersaing ...
Olahraga
Indonesia Turun Full Team B...

Kapal Kandas karena Air Surut Dampak Kemarau Panjang

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Kapal Kandas karena Air Sur...

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.