Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

PTPN I Setujui 'Restorative Justice', Bebaskan Mujiran di Lampung Selatan

📅 Senin, 25 Mei 2026, 20:45 WIB | Oleh:
PTPN I Setujui 'Restorative Justice', Bebaskan Mujiran di Lampung Selatan Doc: Dok. Istimewa


JAKARTA – Kasus hukum yang menjerat Mujiran, seorang kakek yang terjerat kasus hukum pencurian getah karet di Kebun Bergen PTPN I (Persero) Regional 7, akhirnya resmi berakhir damai. PTPN I (Persero) mengambil langkah keadilan restoratif (restorative justice) demi menyelesaikan kasus tersebut dengan mengedepankan sisi humanis.

Direktur Utama PTPN I, Teddy Yunima Danas menegaskan bahwa per hari Senin (25/5/2026), Kakek Mujiran telah dibebaskan dari segala tuntutan hukum yang sempat menjeratnya. Keputusan proaktif ini diambil manajemen setelah mempertimbangkan aspek humanis dan ruang empati yang mendalam dari realitas di lapangan.

"Alhamdulillah, per hari ini Pak Mujiran telah dapat dibebaskan dari segala tuntutan hukum," kata Teddy dalam keterangan resminya, Senin (25/5).

Teddy menjelaskan, langkah pembebasan ini merupakan komitmen penuh PTPN I dalam menerjemahkan arah kebijakan strategis pemerintah melalui Badan Pengelola (BP) BUMN dan Danantara.

Kepala BP BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, sebelumnya telah menginstruksikan agar BUMN hadir sebagai solusi untuk mengayomi dan membantu permasalahan ekonomi sosial yang dialami oleh masyarakat.

Sejak awal konflik ini mencuat, Teddy telah menginstruksikan manajemen PTPN I Regional Lampung untuk memprioritaskan penyelesaian secara humanis. Pendekatan hukum melalui restorative justice tersebut, diharapkan menjadi jalan terbaik dan berkeadilan bagi semua pihak.

Pasca kejadian ini, dihimbau agar unsur Manajemen PTPN I agar kembali fokus untuk mendukung program pemerintah dalam membuka lapangan pekerjaan, menumbuhkan ekonomi daerah sekitar serta CSR bagi masyarakat.

Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Perusahaan PTPN I, Aris Handoyo menguraikan bahwa pokok-pokok arahan dari Kepala BP BUMN dan Danantara merupakan bukti nyata BUMN hadir untuk masyarakat.

Penyelesaian masalah dengan mengedepankan aspek kemanusiaan tanpa mengurangi kepatuhan pada hukum yang berlaku di Indonesia.

Aris menambahkan, PTPN I berkomitmen untuk mengedepankan pendekatan yang bersifat persuasif dan preventif dalam memitigasi risiko masalah serupa di masa mendatang, agar menjaga hubungan yang harmonis antara perusahaan, tokoh masyarakat dan masyarakat sekitar. (*)

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Daerah
Polda Jabar Tangkap Tersang...

Penataan Ruang Publik Menyambut HUT DKI Jakarta

20 menit yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Penataan Ruang Publik Menya...
Daerah
Peringatan Hari Keamanan Pa...
Ekonomi
Program SPHP Kedelai Dukung...
Nasional
Pemerintah Perkuat SDM Mela...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.