UPN Veteran Yogyakarta Hentikan Sementara Aktivitas Dosen Terduga Pelaku Kekerasan Seksual
📅 Kamis, 21 Mei 2026, 12:15 WIB | Oleh: Eko SYOGYAKARTA - UPN “Veteran” Yogyakarta mengambil langkah awal dalam merespons dugaan kasus kekerasan seksual yang menyeret seorang dosen berinisial S. Pihak kampus memutuskan menghentikan sementara keterlibatan dosen tersebut dalam aktivitas akademik selama proses pendalaman kasus dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (PPKPT).
Perkara ini mulai menjadi sorotan setelah muncul unggahan di media sosial yang memuat rangkaian pengakuan dan laporan dari mahasiswa lintas angkatan. Informasi tersebut dibagikan melalui akun media sosial @onlonenyside dan kemudian menarik perhatian luas publik.
Aduan yang masuk berasal dari berbagai jalur komunikasi. Hingga saat ini, sedikitnya terdapat 15 orang yang menyampaikan laporan, sementara dua orang lainnya ikut membantu mengumpulkan informasi dan keterangan dari para pelapor.
Beragam pengalaman disampaikan oleh para pelapor. Dugaan tindakan yang diceritakan disebut terjadi dalam berbagai situasi, termasuk ketika bimbingan akademik berlangsung di ruang dosen. Sejumlah laporan juga memuat dugaan adanya tindakan fisik yang dianggap melanggar batas.
Upaya mengumpulkan kesaksian secara lebih serius dilakukan setelah muncul laporan dari mahasiswa aktif yang berasal dari angkatan lebih muda. Setelah informasi itu ramai dibicarakan di media sosial, aduan lain kembali berdatangan dari sejumlah angkatan, mulai tahun 2013 hingga 2017. Sejumlah bukti pendukung juga disebut telah dihimpun.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menanggapi situasi tersebut, Ketua Satgas PPKPT UPN “Veteran” Yogyakarta, Iva Rachmawati, menyatakan pihak kampus telah mengambil tindakan administratif sebagai langkah pencegahan selama pemeriksaan berjalan.
"Sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, universitas mengambil langkah preventif dan administratif berupa penonaktifan sementara dosen yang diduga melakukan kekerasan seksual dari kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi selama proses pemeriksaan berlangsung," begitu rilis resmi Satgas PPKPT.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Rektor UPN “Veteran” Yogyakarta Nomor 1531/UN62/TP/KEP/2026 tertanggal 19 Mei 2026.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Berkenaan dengan kondisi tersebut, Satgas PPKPT melakukan penelusuran dan investigasi secara objektif, profesional, serta berlandaskan prinsip perlindungan terhadap korban. Setiap informasi dan bukti yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Iva.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!