Kemenpar Perketat Pengawasan Akomodasi Tak Berizin
📅 Kamis, 21 Mei 2026, 10:50 WIB | Oleh: Tim PenulisKementerian Pariwisata juga mendorong seluruh pengelola OTA untuk mendirikan kantor resminya di Indonesia.
Pada acara yang sama, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyampaikan berdasarkan data per 13 Mei 2026, sudah lebih dari 100 ribu unit usaha akomodasi terdaftar dalam OSS atau meningkat sebesar 45,4 persen sejak inisiasi tersebut dimulai pada 31 Maret tahun lalu.
Namun, masih ada sekitar lebih dari 470 ribu akomodasi belum memiliki izin usaha.
Salah satu cara yang dia sebutkan guna mengatasi permasalahan itu yakni menghadirkan program coaching clinic dalam rangka memberikan pembinaan, pelatihan dan pendampingan strategis yang ditujukan pada pelaku usaha di sektor pariwisata.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam hal ini, Kementerian Pariwisata akan membantu seluruh pelaku usaha, khususnya akomodasi, dalam mengurus pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan berbasis risiko.
"Ini menjadi tugas bersama untuk (kami) memperbaikinya," kata Widiyanti.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!