Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemenpar Perketat Pengawasan Akomodasi Tak Berizin

📅 Kamis, 21 Mei 2026, 10:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kemenpar Perketat Pengawasan Akomodasi Tak Berizin Doc: Antara/ HO-penginapan
Ket. Ilustrasi - Salah satu homestay di lokasi wisata pinggiran Danau Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh.

JAKARTA – Penertiban akomodasi tak berizin menjadi langkah penting untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat sekaligus menjaga standar keamanan dan kenyamanan sektor pariwisata.

Maraknya penginapan ilegal dinilai tidak hanya merugikan pelaku usaha resmi, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko bagi konsumen karena minim pengawasan terhadap aspek keselamatan, pajak, hingga kualitas layanan.

Di sisi lain, penertiban ini mencerminkan upaya pemerintah memperkuat tata kelola industri akomodasi di tengah pesatnya pertumbuhan platform digital penyewaan properti.

Tantangannya, pengawasan perlu diimbangi dengan penyederhanaan perizinan dan pembinaan pelaku usaha agar proses legalisasi lebih mudah serta tidak menghambat pertumbuhan ekonomi pariwisata.

Kementerian Pariwisata melakukan penertiban pada seluruh akomodasi yang tercatat di agen perjalanan daring (OTA) namun belum memiliki izin berusaha di Indonesia.

"Kami terus melakukan koordinasi bersama OTA-OTA asing. Pertama kami mendata, nanti itu akomodasi yang tidak berizin harus dicatat, tidak boleh ditampilkan atau dipasarkan," kata Plt. Deputi Industri dan Investasi Kemenpar Rizki Handayani Mustafa saat ditemui usai mengikuti Rakornas Pariwisata 2026 di Jakarta, Rabu (20/5).

Rizki mengatakan sebenarnya seluruh data soal perizinan dapat dilihat dari sistem Online Single Submission (OSS). Namun karena pengecekkan perlu dilakukan pada ribuan akomodasi, maka pemerintah memutuskan untuk membangun sebuah sistem baru.

"Kita sedang dalam tahap membangun sistem yang namanya ePA. Jadi nanti data, sistem secara teknologi, OTA-OTA itu juga menggunakan ePA yang bisa dihubungkan ke Kementerian Pariwisata, dengan tetap memperhatikan kerahasiaan data," ujarnya.

Di samping itu, Kementerian Pariwisata turut mendorong seluruh pelaku usaha akomodasi untuk mendaftarkan izin usahanya sesuai hukum yang berlaku di tanah air. Ke depan, semua nomor izin berusaha milik akomodasi dikatakannya akan ditampilkan dalam platform pemesanan daring secara bertahap.

Hal tersebut dinilai akan mempermudah pemerintah dalam melacak pelaku usaha yang belum mematuhi aturan. Kebijakan itu disebut Rizki sudah berlaku di Jepang dan Australia.

Dia menyebut pada bulan Maret 2026, Kementerian Pariwisata telah memantau tren perizinan pengelola vila kian meningkat. Menurut Rizki, peningkatan dipicu oleh informasi yang mulai didengar langsung oleh para pemiliknya.

Salah satu daerah yang disebut Rizki mengalami peningkatan pendataan perizinan itu adalah Bali.

Rizki menyampaikan untuk meningkatkan kepatuhan dari para pemilik akomodasi, pemerintah akan menggelar pilot project yang difokuskan pada lima destinasi yakni Bali, DKI Jakarta, Yogyakarta, Jawa Barat dan NTB.

Dalam waktu dekat Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana juga dibeberkannya akan segera bertemu dengan pengelola OTA guna membahas masalah tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Iran: Lalu Lintas Selat Hor...

Rupiah Masih Tertekan, 19 Juni 2026

1.5 jam yang lalu | Rizky

Ekonomi
Rupiah Masih Tertekan, 19 J...
Daerah
Warga Manfaatkan Sisa Mater...

Hujan Diramalkan Bakal Turun di Sebagian Besar Nusantara

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Nasional
Hujan Diramalkan Bakal Turu...
Daerah
Pesparawi Diharapkan Berlan...
Rona
Waow… Inul Bicara Transfo...

Empat Pendaki Gunung Semeru Ditangkap, Ada Apa

2 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Empat Pendaki Gunung Semeru...
  • Modus Canggih di Jepang: Eks Insinyur Racik Program Sendiri Demi Gasak Jutaan Yen
    Preview komentar:
    Hubungi nomor 082178509155 Atau 1500001 (layanan khusus untuk ...
    Anda dapat menghubungi layanan support (Tokocrypto) melalui nomor ...
  • Instruksi Prabowo Dijalankan! PKP Siapkan Rusun Subsidi di Kota-Kota Jatim
    Preview komentar:
    Berikut Nomor Whatsapp Resmi Tokocrypto adalah +62 818-898-300, ...
    Perlu di ingat, Saluran resmi Tokocrypto, hanya di ...
  • Rp2,2 Triliun Digelontorkan! Kementerian PKP Kebut Bangun Huntap Pascabencana di Sumatera
    Preview komentar:
    Sedih ya, teman-teman... Saluran resmi (Bri QLola) hanya ...
    Saluran resmi (Bri QLola) hanya bisa dihubungi di ...
Kenaikan BI Rate tak Boleh Ganggu Kredit ke Sektor UMKM

Kenaikan BI Rate tak Boleh Ganggu Kredit ke Sektor UMKM

19 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.