Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemenpar Perketat Pengawasan Akomodasi Tak Berizin

📅 Kamis, 21 Mei 2026, 10:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kemenpar Perketat Pengawasan Akomodasi Tak Berizin Doc: Antara/ HO-penginapan
Ket. Ilustrasi - Salah satu homestay di lokasi wisata pinggiran Danau Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh.

JAKARTA – Penertiban akomodasi tak berizin menjadi langkah penting untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat sekaligus menjaga standar keamanan dan kenyamanan sektor pariwisata.

Maraknya penginapan ilegal dinilai tidak hanya merugikan pelaku usaha resmi, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko bagi konsumen karena minim pengawasan terhadap aspek keselamatan, pajak, hingga kualitas layanan.

Di sisi lain, penertiban ini mencerminkan upaya pemerintah memperkuat tata kelola industri akomodasi di tengah pesatnya pertumbuhan platform digital penyewaan properti.

Tantangannya, pengawasan perlu diimbangi dengan penyederhanaan perizinan dan pembinaan pelaku usaha agar proses legalisasi lebih mudah serta tidak menghambat pertumbuhan ekonomi pariwisata.

Kementerian Pariwisata melakukan penertiban pada seluruh akomodasi yang tercatat di agen perjalanan daring (OTA) namun belum memiliki izin berusaha di Indonesia.

"Kami terus melakukan koordinasi bersama OTA-OTA asing. Pertama kami mendata, nanti itu akomodasi yang tidak berizin harus dicatat, tidak boleh ditampilkan atau dipasarkan," kata Plt. Deputi Industri dan Investasi Kemenpar Rizki Handayani Mustafa saat ditemui usai mengikuti Rakornas Pariwisata 2026 di Jakarta, Rabu (20/5).

Rizki mengatakan sebenarnya seluruh data soal perizinan dapat dilihat dari sistem Online Single Submission (OSS). Namun karena pengecekkan perlu dilakukan pada ribuan akomodasi, maka pemerintah memutuskan untuk membangun sebuah sistem baru.

"Kita sedang dalam tahap membangun sistem yang namanya ePA. Jadi nanti data, sistem secara teknologi, OTA-OTA itu juga menggunakan ePA yang bisa dihubungkan ke Kementerian Pariwisata, dengan tetap memperhatikan kerahasiaan data," ujarnya.

Di samping itu, Kementerian Pariwisata turut mendorong seluruh pelaku usaha akomodasi untuk mendaftarkan izin usahanya sesuai hukum yang berlaku di tanah air. Ke depan, semua nomor izin berusaha milik akomodasi dikatakannya akan ditampilkan dalam platform pemesanan daring secara bertahap.

Hal tersebut dinilai akan mempermudah pemerintah dalam melacak pelaku usaha yang belum mematuhi aturan. Kebijakan itu disebut Rizki sudah berlaku di Jepang dan Australia.

Dia menyebut pada bulan Maret 2026, Kementerian Pariwisata telah memantau tren perizinan pengelola vila kian meningkat. Menurut Rizki, peningkatan dipicu oleh informasi yang mulai didengar langsung oleh para pemiliknya.

Salah satu daerah yang disebut Rizki mengalami peningkatan pendataan perizinan itu adalah Bali.

Rizki menyampaikan untuk meningkatkan kepatuhan dari para pemilik akomodasi, pemerintah akan menggelar pilot project yang difokuskan pada lima destinasi yakni Bali, DKI Jakarta, Yogyakarta, Jawa Barat dan NTB.

Dalam waktu dekat Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana juga dibeberkannya akan segera bertemu dengan pengelola OTA guna membahas masalah tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Mari Menciptakan Sekolah yang Nyaman bagi Murid

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Mari Menciptakan Sekolah ya...

Pemain Inggris tak Sabar Ingin Hadapi Messi

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Pemain Inggris tak Sabar In...

Daya Beli dan Ketahanan Ekonomi Jakarta Terjaga

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Daya Beli dan Ketahanan Eko...
Daerah
Kejati Sumbar Bantah Telah ...
Nasional
Polda Metro Jaya Minta Imig...

Andoni Iraola Bertekad Bangun Liverpool

1.5 jam yang lalu | Sriyono

Olahraga
Andoni Iraola Bertekad Bang...
Megapolitan
Hari Pertama Sekolah Tergan...
Ribuan Loker Tersedia di Job Fair Kota Jogja, Catat Jadwalnya!

Ribuan Loker Tersedia di Job Fair Kota Jogja, Catat Jadwalnya!

13 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.