Mengenal Bursa Karbon, Saat Hutan dan Emisi Punya Nilai Ekonomi Baru
📅 Rabu, 20 Mei 2026, 10:42 WIB | Oleh: Muchamad IsmailJAKARTA – Bursa karbon dinilai bisa jadi peluang baru bagi daerah untuk mendapatkan nilai ekonomi tanpa harus mengorbankan lingkungan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan lewat mekanisme ini, daerah yang memiliki hutan, mangrove, atau proyek energi bersih dapat menghasilkan kredit karbon yang kemudian diperdagangkan kepada perusahaan yang ingin menekan emisi mereka.
"Sebenarnya bursa karbon ini belum sampai ke ritel atau individu, melainkan lebih ke institusi di pasar karbon. Tapi edukasi mengenai ini terus kami sebarluaskan agar banyak yang memahami tentang bursa karbon," ujar Kepala Direktorat Analisis Informasi dan Manajemen Krisis Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Bayu Samodro di Bandarlampung, Lampung, Selasa (20/5).
Seperti diketahui, bursa karbon di Indonesia sudah berjalan melalui platform Bursa Efek Indonesia bernama IDXCarbon yang resmi diluncurkan pada September 2023.
Perdagangan karbon ini memungkinkan perusahaan membeli dan menjual kredit karbon sebagai bagian dari upaya pengurangan emisi gas rumah kaca.
Sebaiknya Anda baca juga:
Hingga awal 2026, aktivitas perdagangan karbon domestik terus berlangsung meski skalanya masih relatif kecil. OJK mencatat nilai transaksi bursa karbon mencapai sekitar Rp91,87 miliar dengan partisipasi lebih dari 150 pengguna jasa hingga Februari 2026.
Namun, implementasinya masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti: likuiditas transaksi yang belum tinggi, jumlah proyek karbon yang masih terbatas, infrastruktur registri karbon yang masih dikembangkan, serta perlunya sinkronisasi regulasi lintas sektor.
Di sisi lain, pemerintah dan OJK terus memperkuat ekosistem pasar karbon agar Indonesia bisa menjadi pemain utama perdagangan karbon regional, terutama dengan besarnya potensi karbon dari sektor kehutanan, mangrove, dan energi terbarukan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Mekanisme Kerja
Bursa karbon bekerja seperti pasar jual beli “izin emisi” atau kredit pengurangan karbon. Mekanismenya memungkinkan perusahaan yang menghasilkan emisi tinggi membeli kredit karbon dari pihak yang berhasil mengurangi atau menyerap emisi gas rumah kaca.
Secara sederhana, alurnya seperti ini:
Pertama, Ada proyek pengurang emisi. Misalnya proyek hutan mangrove, energi terbarukan, atau pembangkit biodiesel yang mampu menurunkan emisi karbon. Pengurangan emisi tersebut kemudian dihitung dan diverifikasi.
Kedua, terbit kredit karbon. Setelah diverifikasi, proyek mendapat sertifikat kredit karbon. Umumnya, 1 kredit karbon setara dengan pengurangan 1 ton emisi CO₂.
Ketiga, diperdagangkan di bursa karbon. Kredit karbon itu kemudian dijual di bursa karbon kepada perusahaan lain yang ingin: memenuhi target emisi, menjalankan komitmen ESG, atau mengompensasi emisi yang belum bisa ditekan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!