Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pajak Rumah Kontrakan Disorot, Menkeu Purbaya: Tak Ada Perintah Seperti Itu.

📅 Rabu, 12 Agu 2026, 17:48 WIB | Oleh:
Pajak Rumah Kontrakan Disorot, Menkeu Purbaya: Tak Ada Perintah Seperti Itu. Doc: Antara Foto
Ket. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan dalam wawancara cegat di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (12/8).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tak ada perintah untuk memungut pajak atas bisnis rumah kontrakan atau sewa properti.

“Kalau kita akan mengejar (pajak) kontrakan, nggak ada perintah seperti itu,” kata Purbaya saat dikonfirmasi wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu.

Menurut Purbaya, kebijakan pungutan perpajakan sejauh ini tetap berjalan sebagaimana yang telah berlaku, di mana wajib pajak membayar pajak penghasilan (PPh) atas pendapatan yang diterima.

Dia mengaku belum memiliki rencana pungutan pajak yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau sewa properti.

“Tidak ada secara khusus kita akan mengejar (pajak) kontrakan. Biasa saja, business as usual. Tapi kan normalnya kalau ada pendapatan, bayar pajak,” ujar Purbaya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga buka suara terkait kabar pungutan pajak rumah kontrakan atau sewa properti.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti di Jakarta, Senin (10/8), menyatakan belum ada rencana pemungutan pajak baru yang khusus menyasar jenis wajib pajak tersebut.

“Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa,” kata Inge.

Inge menjelaskan kabar itu bermula dari Forum Komunikasi Publik RUU APBN 2027, yang membahas salah satu arah kebijakan umum perpajakan mengenai penguatan basis perpajakan dan meningkatkan kepatuhan atas kewajiban perpajakan yang telah ada.

Dalam konteks tersebut, penghasilan dari penyewaan properti merupakan salah satu contoh yang disampaikan dalam forum dimaksud.

“Perlu kami jelaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru,” ujar Inge.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Microchip Perbarui Ethernet Sensor Bridge untuk Perkuat Konektivitas Edge AI
    Preview komentar:
    Penyusutan dimensi perangkat hingga 60 persen yang dipadukan ...
  • Kartu Transportasi Bersubsidi Bocor, DPRD DKI Minta Data Diperketat
    Preview komentar:
    Membaca sorotan DPRD DKI mengenai kebocoran kartu transportasi ...
  • XLSMART Berhasil Raih Kinerja Solid Semester I 2026.
    Preview komentar:
    Keberhasilan XLSMART dalam memperluas cakupan 5G hingga 52 ...
Advertisement
injourney
Advertisement
asd
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Mengenal Arti Rebo Wekasan, Tradisi Tolak Bala Hari Rabu Terakhir Bulan Safar

Mengenal Arti Rebo Wekasan, Tradisi Tolak Bala Hari Rabu Terakhir Bulan Safar

12 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.