Pajak Rumah Kontrakan Disorot, Menkeu Purbaya: Tak Ada Perintah Seperti Itu.
📅 Rabu, 12 Agu 2026, 17:48 WIB | Oleh: Yebdi TrismarMenteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tak ada perintah untuk memungut pajak atas bisnis rumah kontrakan atau sewa properti.
“Kalau kita akan mengejar (pajak) kontrakan, nggak ada perintah seperti itu,” kata Purbaya saat dikonfirmasi wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu.
Menurut Purbaya, kebijakan pungutan perpajakan sejauh ini tetap berjalan sebagaimana yang telah berlaku, di mana wajib pajak membayar pajak penghasilan (PPh) atas pendapatan yang diterima.
Dia mengaku belum memiliki rencana pungutan pajak yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau sewa properti.
“Tidak ada secara khusus kita akan mengejar (pajak) kontrakan. Biasa saja, business as usual. Tapi kan normalnya kalau ada pendapatan, bayar pajak,” ujar Purbaya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga buka suara terkait kabar pungutan pajak rumah kontrakan atau sewa properti.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti di Jakarta, Senin (10/8), menyatakan belum ada rencana pemungutan pajak baru yang khusus menyasar jenis wajib pajak tersebut.
“Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa,” kata Inge.
Inge menjelaskan kabar itu bermula dari Forum Komunikasi Publik RUU APBN 2027, yang membahas salah satu arah kebijakan umum perpajakan mengenai penguatan basis perpajakan dan meningkatkan kepatuhan atas kewajiban perpajakan yang telah ada.
Dalam konteks tersebut, penghasilan dari penyewaan properti merupakan salah satu contoh yang disampaikan dalam forum dimaksud.
“Perlu kami jelaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru,” ujar Inge.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!