Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menbud Ungkap Masih Minimnya Tim Ahli Cagar Budaya di Tingkat Daerah

📅 Selasa, 19 Mei 2026, 18:20 WIB | Oleh:
Menbud Ungkap Masih Minimnya Tim Ahli Cagar Budaya di Tingkat Daerah Doc: RRI/Zahfa Putri
Ket. Menbud Fadli Zon

JAKARTA – Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan penetapan cagar budaya di Indonesia kerap menghadapi kendala, salah satunya perihal birokrasi. Fadli sebut tim ahli cagar budaya di tingkat daerah masih minim, yang membuat proses penetapan berjalan lambat.

Ia mengatakan, penetapan sebenarnya harus melalui tahapan mulai dari tingkat kabupaten/kota dulu, kemudian provinsi, hingga nasional. Menurutnya, undang-undang juga telah menetapkan bahwasanya setiap kabupaten/kota seharusnya memiliki tim ahli tersebut.

"Jadi walaupun (tim ahli) sekarang bisa dipinjam dari negara lain misalnya. Tapi idealnya setiap kabupaten/kota itu punya tim ahli cagar budaya sendiri, begitu juga setiap provinsi," kata dia menjawab pertanyaan wartawan dalam taklimat media di gedung Kementerian Kebudayaan, Jakarta, Selasa (19/5).

Lebih lanjut, menurut Fadli, komposisi tim ahli cagar budaya juga setidaknya merupakan geolog, sejarawan, antropolog, arsitek, hingga sosiolog yang bersertifikat kompetensi profesi khusus. "Seorang dosen saja atau seorang akademisi saja tidak bisa," ucap dia.

Bukan tanpa alasan, sertifikasi tersebut ditujukan agar penetapan cagar budaya juga bisa tepat sasaran. "Kadang-kadang metika tim ahli cagar budayanya sudah ada, tapi kendalanya mereka sulit untuk menentukan mana yang bisa dibuat budaya," kata dia.

Menurut dia, setiap objek harus memiliki naskah kajian dan dokumentasi yang lengkap, termasuk penelitian asal-usul atau provenance research untuk benda-benda bersejarah tertentu.

"Jadi untuk menetapkan itu kan perlu ada satu kajian ilmiah. Nggak bisa tunjuk 'yang ini cagar budaya, ini budaya', tidak bisa main-main juga," ujar dia.

Menyikapi semua kendala tersebut, Menbud Fadli mengatakan pemerintah telah mendorong pembentukan tim ahli melalui gubernur dan bupati. Langkah itu diharapkan bisa membantu mempercepat proses penetapan cagar budaya itu sendiri. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Ekonom: Liburan Sekolah Gerakkan Ekonomi Daerah

1.5 jam yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
Ekonom: Liburan Sekolah Ger...

Iko Uwais Bintangi Film Aksi "Wings of Dread"

1.5 jam yang lalu | Ilham Sudrajat

Rona
Iko Uwais Bintangi Film Aks...
Tiga Santri Diduga Dibakar Senior di Lombok Tengah, Satu Meninggal Dunia. Belum Ada Tersangka

Tiga Santri Diduga Dibakar Senior di Lombok Tengah, Satu Meninggal Dunia. Belum Ada Tersangka

08 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.