Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kasihan Rakyat Diperas Bupati untuk THR

📅 Jumat, 31 Jul 2026, 11:43 WIB | Oleh:
Kasihan Rakyat Diperas Bupati untuk THR Doc: ist
Ket. memeras untuk thr

CILACAP – Kurang apa penghasilan setingkat bupati, masih juga memeras untuk minta tunjangan hari raya. Itulah yang dilakukan Bupati Nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman. Dia didakwa memaksa kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di pemerintah kabupaten tersebut untuk mengumpulkan sejumlah uang yang ditujukan untuk keperluan tunjangan hari raya (THR) saat Lebaran.

Jaksa Penuntut Umum Eko Wahyu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang di Semarang, Jumat, mengatakan, terdakwa memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono untuk mengumpulkan sejumlah uang yang diperuntukkan bagi kebutuhan THR.

"Terdakwa menyampaikan kepada Sekda Sadmoko Danardono kalau membutuhkan uang antara Rp500 juta sampai Rp700 juta untuk THR," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rosana Irawati itu.

Atas permintaan tersebut, kata dia, Sekda Sadmoko kemudian meminta beberapa pimpinan OPD untuk mengumpulkan sejumlah uang yang merupakan perintah dari bupati.

Terhadap permintaan tersebut, dia melanjutkan, terdapat daftar 27 OPD yang akan dimintai uang untuk kepentingan terdakwa. Ia menuturkan, atas permintaan uang tersebut terkumpul Rp568 juta yang diperuntukkan bagi kebutuhan Bupati Syamsul Auliya.

Dalam dakwaannya, penuntut umum menilai terdakwa telah memaksa para pimpinan OPD untuk memberikan sejumlah uang yang diperuntukkan bagi kebutuhan THR Lebaran.

Dalam perkara tersebut, Sekda Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono juga diadili bersama dengan Bupati Syamsul Auliya dengan berkas terpisah.

Penuntut umum menyatakan terdakwa Syamsul Aulia telah menikmati uang hasil permintaan dari para kepala OPD di lingkungan Pemkab Cilacap sebesar Rp568 juta.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Terhadap dakwaan tersebut, terdakwa Syamsul Auliya menyatakan tidak akan mengajukan perlawanan dan meminta sidang dilanjutkan dengan pembuktian.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
  • Sangat Memprihatinkan Rumah Dinas TNI untuk Judol, Pelaku Kini Ditahan
    oknum2 begini ini yg bikin citra loreng jadi ...
  • Bahlil Pasang Rem Industri Nikel, Smelter Setengah Jadi Bisa Dimoratorium
    Langkah moratorium smelter setengah jadi ini memang sudah ...
Olahraga
Tur Eropa dengan Persiapan ...
Olahraga
Alcaraz Berpeluang Jumpa Va...
Advertisement
Marco Bezzecchi Juara MotoGP Indonesia 2026, Tradisi Unik Mandalika Berlanjut

Marco Bezzecchi Juara MotoGP Indonesia 2026, Tradisi Unik Mandalika Berlanjut

11 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.