Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kasihan Rakyat Diperas Bupati untuk THR

📅 Jumat, 31 Jul 2026, 11:43 WIB | Oleh:
Kasihan Rakyat Diperas Bupati untuk THR Doc: ist
Ket. memeras untuk thr

CILACAP – Kurang apa penghasilan setingkat bupati, masih juga memeras untuk minta tunjangan hari raya. Itulah yang dilakukan Bupati Nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman. Dia didakwa memaksa kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di pemerintah kabupaten tersebut untuk mengumpulkan sejumlah uang yang ditujukan untuk keperluan tunjangan hari raya (THR) saat Lebaran.

Jaksa Penuntut Umum Eko Wahyu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang di Semarang, Jumat, mengatakan, terdakwa memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono untuk mengumpulkan sejumlah uang yang diperuntukkan bagi kebutuhan THR.

"Terdakwa menyampaikan kepada Sekda Sadmoko Danardono kalau membutuhkan uang antara Rp500 juta sampai Rp700 juta untuk THR," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rosana Irawati itu.

Atas permintaan tersebut, kata dia, Sekda Sadmoko kemudian meminta beberapa pimpinan OPD untuk mengumpulkan sejumlah uang yang merupakan perintah dari bupati.

Terhadap permintaan tersebut, dia melanjutkan, terdapat daftar 27 OPD yang akan dimintai uang untuk kepentingan terdakwa. Ia menuturkan, atas permintaan uang tersebut terkumpul Rp568 juta yang diperuntukkan bagi kebutuhan Bupati Syamsul Auliya.

Dalam dakwaannya, penuntut umum menilai terdakwa telah memaksa para pimpinan OPD untuk memberikan sejumlah uang yang diperuntukkan bagi kebutuhan THR Lebaran.

Dalam perkara tersebut, Sekda Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono juga diadili bersama dengan Bupati Syamsul Auliya dengan berkas terpisah.

Penuntut umum menyatakan terdakwa Syamsul Aulia telah menikmati uang hasil permintaan dari para kepala OPD di lingkungan Pemkab Cilacap sebesar Rp568 juta.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Terhadap dakwaan tersebut, terdakwa Syamsul Auliya menyatakan tidak akan mengajukan perlawanan dan meminta sidang dilanjutkan dengan pembuktian.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Jakarta akan Tinggalkan Pra...

Jadwal Bakal Lumayan Padat, PSS Sleman Atur Strategi

28 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Jadwal Bakal Lumayan Padat,...

John Herdman Akan Debut Saat Melawan Timor Leste

32 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
John Herdman Akan Debut Saa...

AFC Ternyata Hanya Dianggap Anak Bawang oleh FIFA

37 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
AFC Ternyata Hanya Dianggap...
Olahraga
Eropa Akan Ucapkan Selamat ...

Kasihan Rakyat Diperas Bupati untuk THR

56 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Kasihan Rakyat Diperas Bupa...

Warga Tuban Diguyur Pasar Murah

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Warga Tuban Diguyur Pasar M...

Tempe Akan Jadi Andalan Ekspor ke Amerika Serikat

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Rona
Tempe Akan Jadi Andalan Eks...

Anggaran Pendidikan Tak Lagi Digerogoti

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Nasional
Anggaran Pendidikan Tak Lag...
Megapolitan
Miris! 13.833 Anak di Jakar...
Megapolitan
Kawasan Aglomerasi dan Jaka...
  • Tantangan Sekolah Swasta: Persaingan Semakin Berat
    Preview komentar:
    Lanjudkan tetap setia hadir untuk melayani
  • Begini Kronologi Lengkap Bentrokan Warga di Jalan Tambak Jakarta Pusat yang Menewaskan Satu Orang
    Preview komentar:
    2 kelompok warga, itu warga mana dg warga ...
  • Kementan Bantu Bibit Kelapa untuk Petani Barito Kuala, Produktivitas Perkebunan Ditingkatkan.
    Preview komentar:
    Di barisan paling depan, Kementerian Pertanian memainkan ...
    Keren

Pesawat Baru, PT Dirgantara Indonesia Kirim NC212i Perkuat Alutsista TNI AU

Pesawat Baru, PT Dirgantara Indonesia Kirim NC212i Perkuat Alutsista TNI AU

31 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.