Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Komisi Yudisial Rekomendasikan 121 Hakim Dijatuhi Sanksi pada Semester I 2026

📅 Jumat, 31 Jul 2026, 11:03 WIB | Oleh: Tim Penulis
Komisi Yudisial Rekomendasikan 121 Hakim Dijatuhi Sanksi pada Semester I 2026 Doc: ANTARA
Ket. Gedung Komisi Yudisial di Jakarta.

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) selama semester I 2026 telah memberikan rekomendasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk menjatuhkan sanksi kepada 121 hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Anggota KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Abhan Misbah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (31/7), mengatakan, rekomendasi penjatuhan sanksi itu dilakukan setelah KY melaksanakan sidang pleno selama enam bulan terakhir terhadap 207 laporan pengaduan yang diterima.

“Jadi ada 121 hakim diusulkan dijatuhi sanksi,” kata Abhan.

Dia menyebut, jumlah 121 hakim yang diusulkan dijatuhi sanksi tersebut mengalami peningkatan signifikan sebesar 146,94 persen dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2025 yakni sebanyak 49 hakim.

“Kalau dari jumlah (rekomendasi) ini ada kenaikan signifikan 100 persen lebih. Jadi tahun 2025 semester pertama 49 hakim, sekarang ada 121 hakim,” katanya menerangkan. 

Ia merincikan, dari 121 hakim tersebut, sebanyak empat hakim diberi peringatan dengan usulan peringatan, 86 hakim disanksi ringan, 14 hakim diberi sanksi sedang, dan 17 hakim dijatuhi sanksi berat.

Usulan sanksi ringan berupa teguran lisan dijatuhkan kepada 15 orang hakim, teguran tertulis kepada 47 hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis diajukan kepada 24 hakim.

Kemudian, sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun kepada dua hakim, penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun kepada dua hakim, hakim non-palu paling lama enam bulan dijatuhkan kepada 10 orang.

Untuk sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan dijatuhkan kepada dua hakim, sanksi hakim non-palu lebih dari enam bulan dan paling lama dua tahun dijauhkan kepada dua hakim, pemberhentian tidak dengan hormat dijatuhkan kepada dua hakim, penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah paling lama tiga tahun kepada tiga hakim.

“Pemberhentian tetap dengan hak pensiun dijatuhkan kepada satu hakim, dan pemberhentian tidak dengan hormat kepada sembilan hakim,” ungkapnya.

Abhan juga merincikan jenis pelanggaran KEPPH yang dilakukan para hakim, yakni sebanyak 94 hakim melanggar hukum acara yang meliputi administrasi negara, administrasi persidangan, manipulasi putusan, atau perubahan fakta persidangan, ketidak-cermatan dalam penyusunan putusan, kesalahan penilaian alat bukti, pertimbangan hukum, dan fakta persidangan, kesalahan penerapan hukum, pelanggaran prinsip imparsialitas, pelaksanaan eksekusi yg bertentangan dengan penerapan eksekusi, perilaku penyimpangan dalam proses persidangan.

Sebanyak 10 orang hakim melakukan penyimpangan terkait penanganan perkara seperti bertemu dengan para pihak di luar persidangan, meminta atau menerima sejumlah uang dari pihak berperkara, serta melakukan intervensi terhadap majelis hakim untuk mempengaruhi putusan.

Lalu, tujuh hakim melakukan perilaku menyimpang di lingkungan peradilan seperti bersifat arogan, melakukan pelecehan terhadap pegawai, melakukan manipulasi absen.

Selanjutnya, tujuh hakim melakukan perilaku penyimpangan pribadi seperti perselingkuhan, menikah siri, hubungan di luar nikah, pelecehan terhadap perempuan serta wan prestasi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Tempe Akan Jadi Andalan Ekspor ke Amerika Serikat

27 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Rona
Tempe Akan Jadi Andalan Eks...

Anggaran Pendidikan Tak Lagi Digerogoti

30 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Nasional
Anggaran Pendidikan Tak Lag...
Megapolitan
Miris! 13.833 Anak di Jakar...

Kawasan Aglomerasi dan Jakarta Kerja Sama Kembangkan Budaya

37 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Kawasan Aglomerasi dan Jaka...
Nasional
Jadi Kurir Narkoba, Pilot M...
  • Tantangan Sekolah Swasta: Persaingan Semakin Berat
    Preview komentar:
    Lanjudkan tetap setia hadir untuk melayani
  • Begini Kronologi Lengkap Bentrokan Warga di Jalan Tambak Jakarta Pusat yang Menewaskan Satu Orang
    Preview komentar:
    2 kelompok warga, itu warga mana dg warga ...
  • Kementan Bantu Bibit Kelapa untuk Petani Barito Kuala, Produktivitas Perkebunan Ditingkatkan.
    Preview komentar:
    Di barisan paling depan, Kementerian Pertanian memainkan ...
    Keren

Pesawat Baru, PT Dirgantara Indonesia Kirim NC212i Perkuat Alutsista TNI AU

Pesawat Baru, PT Dirgantara Indonesia Kirim NC212i Perkuat Alutsista TNI AU

31 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.