Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Anggaran Pendidikan Tak Lagi Digerogoti

📅 Jumat, 31 Jul 2026, 11:32 WIB | Oleh:
Anggaran Pendidikan Tak Lagi Digerogoti Doc: ist
Ket. anggaran jangan digerogoti lagi

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa anggaran pendidikan tak lagi didiskon untuk program lain termasuk Makan Bergizi Gratis. Menutur Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, pemisahan ini menegaskan kembali amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

"Kami tentu sangat mengapresiasi putusan MK. Putusan ini memberikan penegasan bahwa anggaran pendidikan 20 persen harus kembali difokuskan pada kebutuhan inti dan operasional pendidikan sesuai amanat konstitusi," kata Hetifah di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, putusan tersebut merupakan langkah penting untuk mengembalikan fokus anggaran pendidikan sesuai yang diamanatkan konstitusi, yakni memenuhi kebutuhan utama penyelenggaraan pendidikan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Terkait sumber anggaran pengganti program MBG, legislator bidang pendidikan itu mengatakan pihaknya belum memperoleh gambaran konkret dari pemerintah, khususnya pada skema pendanaan untuk APBN tahun 2027. Hetifah mengatakan fungsi pendidikan menjadi porsi terbesar pendanaan MBG selama ini.

Dengan adanya putusan MK, pemerintah perlu mencari sumber pendanaan alternatif, baik melalui penambahan pos anggaran baru, realokasi dari pos anggaran lain di luar pendidikan, maupun melalui dana cadangan. "Namun, keputusan konkretnya masih menunggu pembahasan lebih lanjut antara pemerintah dan DPR," katanya.

Dia menyampaikan apabila anggaran pendidikan tidak lagi digunakan untuk mendanai MBG, prioritas utama yang akan diperjuangkan Komisi X ialah peningkatan kualitas pendidikan secara menyeluruh, mulai dari kesejahteraan guru hingga peningkatan mutu pembelajaran.

Hetifah menegaskan Komisi X DPR akan mengawal pembahasan APBN Tahun 2027 agar sejalan dengan amanat putusan, mengingat Mahkamah memberi waktu paling lama dua tahun untuk melaksanakan putusan itu.

"Hal ini tentu menjadi perhatian kami. DPR bersama pemerintah akan membahas alokasi anggaran tersebut hingga tercapai kesepakatan mengenai pagu definitif RAPBN Tahun Anggaran 2027," ucapnya.

"Dorongan untuk merealisasikan pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan sejak APBN 2027 akan sangat bergantung pada dinamika pembahasan antara pemerintah dan DPR nanti," sambung dia.

Sebelumnya, MK lewat putusan nomor 40/PUU-XXIV/2026 menyatakan anggaran program MBG harus dipisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Mahkamah menyatakan program makan bergizi bukan merupakan komponen utama pendidikan.

Mahkamah, sebagaimana amar putusannya, memerintahkan pemisahan tersebut berlaku paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan pada Kamis (30/7).

Dalam pertimbangan, MK menegaskan bahwa alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen yang diamanatkan konstitusi dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan.

Komponen utama pendidikan yang dimaksud Mahkamah, yaitu peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.

"Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," demikian pertimbangan MK dinukil dari salinan putusan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jjroyal-luwak
Nasional
Menkum Sebut Indonesia Tida...
Daerah
Gakkum Kehutanan Tangkap Pe...
Advertisement
Investor Masih Berbondong-bondong Antre Masuk KEK Kendal dan Batang, Ada Apa?

Investor Masih Berbondong-bondong Antre Masuk KEK Kendal dan Batang, Ada Apa?

30 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.