Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ekonomi Kreatif Digenjot, Pemerintah Siapkan KUR Berbasis Kekayaan Intelektual

📅 Selasa, 19 Mei 2026, 17:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Ekonomi Kreatif Digenjot, Pemerintah Siapkan KUR Berbasis Kekayaan Intelektual Doc: Antara.
Ket. Ilustrasi - Penyaluran KUR BRI.

JAKARTA – Fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku ekonomi kreatif berbasis Kekayaan Intelektual (HKI/IP) menunjukkan arah baru pembiayaan yang lebih inklusif terhadap aset nonfisik.

Skema ini membuka akses permodalan bagi kreator, inovator, dan pelaku industri kreatif yang sebelumnya sering terkendala karena tidak memiliki agunan konvensional, padahal memiliki nilai ekonomi dari hak cipta, merek, maupun paten.

Di sisi lain, kebijakan ini memperkuat transformasi ekonomi menuju berbasis pengetahuan (knowledge-based economy), di mana ide dan inovasi menjadi sumber nilai tambah utama.

Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada kesiapan lembaga keuangan dalam menilai valuasi HKI secara akurat serta literasi pelaku usaha dalam mengelola dan mendaftarkan kekayaan intelektual mereka.

Jika berjalan optimal, skema ini berpotensi memperluas inklusi keuangan sekaligus mempercepat pertumbuhan sektor ekonomi kreatif nasional.

Menteri Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Riefky Harsya mengatakan pemerintah menyiapkan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp10 triliun untuk mendukung pelaku ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual (HKI/IP).

“Akhirnya saya bicara dengan Menteri Keuangan, dengan Menko Perekonomian bahwa kalau ada KUR atau Kredit Usaha Rakyat untuk UMKM kenapa tidak ada KUR untuk industri kreatif berbasis kekayaan intelektual? Sehingga sertifikat kekayaan intelektualnya yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum itu bisa dijadikan agunan,” kata Riefky dalam peluncuran dan konferensi pers Indonesia Animation Report 2026 di Jakarta, Selasa (19/5).

Ia menjelaskan pemerintah telah menyetujui alokasi KUR sebesar Rp10 triliun pada 2026 dengan plafon pinjaman hingga Rp500 juta untuk pelaku usaha kreatif pemula.

“Nah, dari pihak Menteri Keuangan singkat cerita akhirnya menyetujui, diberikan Rp10 triliun untuk tahun 2026 ini, up to Rp500 juta KUR-nya untuk pemula pastinya,” ujarnya.

Meski demikian, Riefky mengatakan sertifikat kekayaan intelektual pada tahap awal masih berfungsi sebagai agunan pendukung, bukan agunan utama.

“Ini belum jadi agunan utama untuk tahap awal, ini jadi agunan pendukung,” katanya.

Ia menambahkan terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha kreatif untuk mengakses pembiayaan tersebut, antara lain usaha telah berjalan minimal dua tahun dan memiliki rata-rata pendapatan bulanan di atas Rp50 juta.

Menurut Riefky, akses modal masih menjadi persoalan utama di industri animasi nasional.

“Pemerintah sadar bahwa akses modal masih menjadi kendala bagi 85 persen studio animasi,” ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Mendag Tegaskan HET Minyakita Tetap Rp15.700 Per Liter

24 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Nasional
Mendag Tegaskan HET Minyaki...
Ekonomi
Pertamina Tegaskan Harga BB...
Nasional
Kepala Bapanas: Penyerapan ...
Megapolitan
 ​AFPI dan PWI Jajaki Kol...
  • Pemkot Bandung Bongkar 174 Bangunan Liar di Jalan Terusan Pasirkoja
    Preview komentar:
    Parkir liar gimana nihhh dijalan kebon jati,, itu ...
  • Jakarta Siapkan Diri Menuju Kota Berbasis AI
    Preview komentar:
    Cara buka Blokir Bank Jago lupa Password. Anda ...
    Cara buka Blokir Bank Jago lupa Password. Anda ...
  • Malasyia Mencak-mencak Kebakaran Jenggot Dimasukkan ke Dalam Kelas Dua Sepak Bola Asean
    Preview komentar:
    Jiran kita kejet-kejet tanpa bisa berbuat apa2
KPK akan Periksa Lagi Ahmad Dedi, Pejabat Bea Cukai yang Viral karena Lari dari Wartawan

KPK akan Periksa Lagi Ahmad Dedi, Pejabat Bea Cukai yang Viral karena Lari dari Wartawan

18 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.