Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi Tetapkan Dua Tersangka Pembalakan Liar di TWA Kolaka

📅 Senin, 18 Mei 2026, 08:26 WIB | Oleh: Tim Penulis
Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi Tetapkan Dua Tersangka Pembalakan Liar di TWA Kolaka Doc: ANTARA
Ket. Barang bukti berupa potongan pohon yang diamankan petugas di TWA Mangolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

KENDARI – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan, menetapkan dua orang tersangka kasus pemalakan liar di dalam kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Mangolo, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, saat dihubungi di Kendari, Minggu (17/5), mengatakan bahwa keterangan resmi yang diterima di Kendari, menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan penyidik, kedua tersangka berinisial ES dan AA diduga kuat telah melakukan penebangan liar terhadap sekitar 23 pohon dalam kurun waktu kurang lebih tiga hari.

"Perkara ini menunjukkan bahwa patroli di tingkat tapak sangat menentukan," kata Ali Bahri.

Ia menjelaskan kronologi penangkapan bermula dari patroli rutin yang dilakukan oleh petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara di sekitar kawasan TWA Mangolo, pada Kamis (30/4) lalu.

Saat berpatroli, petugas menemukan tumpukan kayu mencurigakan di sekitar Bendungan Sakuli yang berbatasan dengan kawasan konservasi. Petugas kemudian melakukan penelusuran lebih mendalam ke dalam hutan setelah mendengar suara mesin gergaji mesin (chainsaw).

"Petugas BKSDA Sulawesi Tenggara membaca tanda-tanda awal di lapangan ada tumpukan kayu di sekitar Bendungan Sakuli, lalu suara chainsaw terdengar dari dalam kawasan," ujarnya.

Dari penelusuran sumber suara tersebut, petugas memergoki tersangka ES yang tengah mengolah kayu hasil tebangan. Tak berselang lama saat mengamankan ES, petugas kembali mendengar suara chainsaw dari arah lain dan berhasil mengamankan tersangka AA yang bersiap meninggalkan lokasi. AA pun mengakui bahwa tumpukan kayu di Bendungan Sakuli adalah miliknya.

"Selain mengamankan kedua tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti di antaranya puluhan batang kayu olahan jenis ulin, dua bilah parang, dan dua unit chainsaw yang digunakan untuk menebang pohon secara ilegal," jelasnya.

Ali Bahri mengungkapkan bahwa kedua tersangka langsung dibawa ke Kantor Pos Kendari, Seksi Wilayah I Makassar, Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka ES berdalih melakukan penebangan untuk renovasi rumah, meskipun ia tercatat pernah diberikan pembinaan oleh petugas pada tahun 2025 atas aktivitas serupa. Sementara tersangka AA mengaku kayu tersebut rencananya akan diperdagangkan kembali demi keuntungan ekonomi.

Ali Bahri menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan berkomitmen penuh menangani kasus ini secara serius demi memberikan efek jera.

“Balai Gakkumhut Sulawesi memproses perkara ini secara serius dan memperkuat sinergi dengan BKSDA Sulawesi Tenggara serta instansi terkait, agar pelanggaran di kawasan konservasi cepat terdeteksi, cepat dihentikan, dan tidak berulang,” tegas Ali Bahri.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40B ayat (1) huruf e juncto Pasal 33 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar," sebutnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Kuba Gelap: Jaringan Listri...
Luar Negeri
BBM Mahal, Kendaraan Listri...
Luar Negeri
Mumbai Lumpuh Diterjang Ban...
Microsoft PHK 4.800 Karyawan di Seluruh Dunia

Microsoft PHK 4.800 Karyawan di Seluruh Dunia

07 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.