Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi Tetapkan Dua Tersangka Pembalakan Liar di TWA Kolaka
📅 Senin, 18 Mei 2026, 08:26 WIB | Oleh: Tim PenulisSementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menambahkan bahwa penegakan hukum di kawasan konservasi merupakan langkah krusial negara dalam menjaga keseimbangan ekosistem.
"Hutan bukan hanya tempat tumbuhnya pohon. Hutan adalah ruang hidup bagi satwa, penjaga air, penahan tanah, penyejuk udara, dan pelindung keselamatan manusia. Penebangan ilegal di kawasan konservasi bukan sekadar mengambil kayu, tetapi melukai sistem kehidupan," ucap Januanto.
Ia menyampaikan jika Kementerian Kehutanan kembali mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk ikut bertanggung jawab menjaga kelestarian kawasan konservasi sebagai warisan bangsa dan penyangga keselamatan generasi masa depan Indonesia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!