IKN Tetap Dibangun, Fokus Jadi Green Capital Indonesia
📅 Minggu, 17 Mei 2026, 21:30 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: istimewa
JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Romy Soekarno menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan Daerah Khusus Jakarta tetap berstatus ibu kota negara tidak berarti pembangunan Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur harus dihentikan.
Menurut Romy, proyek IKN bisa dilanjutkan dengan pendekatan yang lebih realistis, bertahap, terukur, dan sesuai kemampuan anggaran serta prioritas nasional. Ketentuan itu berlaku sampai ada keputusan presiden yang menetapkan pemindahan resmi pemerintahan ke IKN.
“Putusan MK harus dihormati sebagai bagian dari kepastian konstitusi dan tahapan perpindahan ibu kota,” kata Romy dikutip dari laman resmi, Jumat (15/5).
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menilai putusan tersebut justru memberi ruang bagi pemerintah untuk menyiapkan transisi nasional secara lebih matang, baik dari sisi infrastruktur, birokrasi, fiskal, maupun kesiapan sosial-ekonomi.
Ia menyebut IKN ke depan bisa difokuskan sebagai pusat pemerintahan strategis nasional sekaligus green capital yang menjadi simbol transformasi pembangunan berkelanjutan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Potensi IKN, kata Romy, besar untuk dikembangkan menjadi pusat tata kelola pemerintahan modern berbasis lingkungan, pusat transisi energi nasional, penguatan ketahanan pangan, hingga pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan.
Untuk tahap awal, IKN bisa difungsikan secara bertahap sebagai kawasan istana kepresidenan strategis sebelum menjadi pusat pemerintahan penuh.
“Seperti Istana Bogor, Istana Cipanas, dan Istana Tampaksiring, sambil menunggu kesiapan penuh perpindahan pemerintahan nasional,” ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Romy mengajak seluruh elemen bangsa memandang pembangunan IKN sebagai investasi jangka panjang, bukan proyek jangka pendek.
“Kuncinya adalah proses transisi yang konstitusional, realistis, efisien, dan tetap menjaga stabilitas nasional serta kepentingan rakyat,” tegasnya.
Sebelumnya, MK menolak uji materiil UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan menegaskan status Jakarta sebagai ibu kota negara tetap berlaku.
Dalam pertimbangan yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir pada Rabu (13/5), MK menyatakan dalil pemohon bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa Jakarta tetap berkedudukan sebagai ibu kota selama belum ada keputusan presiden tentang pemindahan ibu kota.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!