Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Masa Depan Bangsa Terancam, Ratusan Ribu Anak Terpapar Judi Online

📅 Jumat, 15 Mei 2026, 00:50 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Masa Depan Bangsa Terancam, Ratusan Ribu Anak Terpapar Judi Online Doc: istimewa

Penyakit Masyarakat

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital mengungkapkan hampir 200 ribu anak di Indonesia terpapar judi daring atau judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak diantaranya berusia di bawah 10 tahun, sehingga menjadikan alarm serius bagi masa depan generasi muda bangsa.

Menanggapi hal itu, Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho menilai jumlah anak yang terpapar judi daring atau judi online di Indonesia kemungkinan jauh lebih besar dibanding angka yang disampaikan pemerintah.

Data hampir 200 ribu anak terpapar judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun, menunjukkan persoalan serius yang kemungkinan belum sepenuhnya terpetakan.

“Angka itu sangat mungkin hanya permukaan gunung es.

Dalam praktik digital hari ini, pemalsuan identitas untuk mengakses platform online sangat mudah dilakukan, sehingga potensi anak-anak yang sebenarnya sudah terpapar bisa jauh lebih besar,” kata Hardjuno di Jakarta, Kamis (14/5).

Ia menilai dampak judi online kini tidak lagi hanya terlihat di kotakota besar, tetapi sudah menjangkau daerah hingga perdesaan.

Menurut dia, berbagai kasus tragis mulai bermunculan akibat jeratan judi online, termasuk kasus bunuh diri yang dikaitkan dengan tekanan utang dan kecanduan judi daring.

“Bahkan di daerah perdesaan seperti Boyolali sudah muncul kasus bunuh diri yang dikaitkan dengan jeratan judi online.

Ini menunjukkan persoalannya sudah masuk sangat dalam ke masyarakat dan tidak bisa lagi dianggap sekadar fenomena digital biasa,” ujarnya.

Hardjuno menegaskan praktik judi online harus dilawan secara serius melalui penutupan akun, pemblokiran platform, dan penindakan terhadap jaringan pelakunya.

Ia menilai kasus dugaan praktik jual beli pengawasan pada periode kementerian sebelumnya justru membuktikan negara sebenarnya memiliki kemampuan untuk menutup situs judi online apabila dilakukan secara konsisten dan tanpa kompromi.

“Kalau dulu ada dugaan situs tertentu tidak ditutup karena ada praktik permainan dan pihak yang membayar, itu artinya secara teknis penutupan sebenarnya bisa dilakukan.

Karena itu sekarang yang dibutuhkan adalah kemauan politik dan penegakan hukum yang benar-benar tegas,” katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Menko Polkam Ajak Semua Pihak Perangi Disinformasi

19 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
Menko Polkam Ajak Semua Pih...
Ekonomi
PT KAI Ungkap Nobar Piala D...

Bayi Ditemukan di Toilet KA Sancaka Jurusan Yogyakarta-Surabaya

36 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
Bayi Ditemukan di Toilet KA...
Gol Penalti Kylian Mbappe ke Gawang Paraguay Bawa Prancis Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Gol Penalti Kylian Mbappe ke Gawang Paraguay Bawa Prancis Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2026

05 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.