Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KKI Soroti Risiko Galon Guna Ulang yang Dipakai Terlalu Lama

📅 Minggu, 10 Mei 2026, 22:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
KKI Soroti Risiko Galon Guna Ulang yang Dipakai Terlalu Lama Doc: Antara/HO/KKI
Ket. Ilustrasi - Galon guna ulang air minum hasil pemantauan Komunitas Konsumen Indonesia (KKI).

JAKARTA – Aturan pembatasan masa pakai galon guna ulang menjadi langkah penting untuk menjaga standar kesehatan dan keamanan produk air minum dalam kemasan.

Kebijakan ini bertujuan meminimalkan risiko penurunan kualitas bahan kemasan akibat penggunaan berulang dalam jangka panjang yang berpotensi memengaruhi higienitas produk.

Di sisi lain, penerapan aturan tersebut juga menuntut kesiapan industri dalam memperkuat sistem pengawasan, distribusi, dan daur ulang agar tidak menambah beban lingkungan maupun biaya bagi konsumen.

Karena itu, keseimbangan antara perlindungan kesehatan, efisiensi industri, dan keberlanjutan lingkungan menjadi kunci dalam implementasi kebijakan ini.

Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) menegaskan pentingnya aturan pembatasan masa pakai galon guna ulang untuk mengantisipasi peluruhan zat kimia berbahaya Bisphenol A (BPA) ke dalam air minum.

Ketua KKI David Tobing menyatakan, masih maraknya peredaran galon guna ulang berusia tua (ganula) di pasaran. Sebanyak 92 persen konsumen melaporkan masih menerima ganula yang rentan meluruhkan BPA ke dalam air minum.

Negara lain seperti Uni Eropa, menurut dia dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (9/5), telah mengambil langkah tegas dengan melarang total penggunaan BPA dalam bahan kontak pangan yang akan berlaku efektif per Juli 2026.

Larangan tersebut, lanjutnya, dikeluarkan menyusul temuan otoritas keamanan pangan Eropa (EFSA) mengenai bahaya paparan kronis BPA.

Namun di Indonesia, tambahnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih memperbolehkan penggunaan BPA dan baru mewajibkan pelabelan peringatan BPA dengan masa tenggang hingga 2028.

“Di Eropa, galon BPA itu sudah dilarang per Juli tahun ini. Sayangnya aturan di Indonesia, pelabelan itu baru diwajibkan di tahun 2028. Selain itu, ada kekosongan regulasi masa pakai,” katanya.

David mengungkapkan, selama tiga tahun pihaknya melakukan aktivitas pemantauan intensif yang mana pada 2024 terhadap 450 responden, disusul investigasi langsung ke puluhan agen dan toko kelontong di Jabodetabek pada 2025.

Kemudian KKI membuka Kanal Pengaduan Konsumen sepanjang Maret hingga April 2026, tambahnya, dari 250 pengaduan yang masuk dari tujuh kota besar, mayoritas pelapor validasi bahwa mereka masih mengonsumsi air dari galon yang telah berusia di atas satu tahun atau ganula.

KKI juga menemukan bukti foto dari konsumen yang menunjukkan galon produksi tahun 2015, yang berarti telah berusia 11 tahun,masih bebas beredar dan digunakan untuk air minum.

Selain itu, lanjutnya sebanyak 30 persen konsumen melaporkan galon sudah dalam keadaan kotor, lusuh, atau kusam, 18 persen retak, dan 2 persen penyok.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...

Perubahan APBD Tahun Ini Ditetapkan

1.5 jam yang lalu | Sujar

Megapolitan
Perubahan APBD Tahun Ini Di...
Megapolitan
Siap-siap Hadapi Bencana Hi...
Megapolitan
KPK Terus Coba Tuntaskan Ko...
Advertisement
Puncak Peringatan HUT Ke-81 TNI di Monas Dibatalkan

Puncak Peringatan HUT Ke-81 TNI di Monas Dibatalkan

22 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.