Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KKI Soroti Risiko Galon Guna Ulang yang Dipakai Terlalu Lama

📅 Minggu, 10 Mei 2026, 22:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
KKI Soroti Risiko Galon Guna Ulang yang Dipakai Terlalu Lama Doc: Antara/HO/KKI
Ket. Ilustrasi - Galon guna ulang air minum hasil pemantauan Komunitas Konsumen Indonesia (KKI).

JAKARTA – Aturan pembatasan masa pakai galon guna ulang menjadi langkah penting untuk menjaga standar kesehatan dan keamanan produk air minum dalam kemasan.

Kebijakan ini bertujuan meminimalkan risiko penurunan kualitas bahan kemasan akibat penggunaan berulang dalam jangka panjang yang berpotensi memengaruhi higienitas produk.

Di sisi lain, penerapan aturan tersebut juga menuntut kesiapan industri dalam memperkuat sistem pengawasan, distribusi, dan daur ulang agar tidak menambah beban lingkungan maupun biaya bagi konsumen.

Karena itu, keseimbangan antara perlindungan kesehatan, efisiensi industri, dan keberlanjutan lingkungan menjadi kunci dalam implementasi kebijakan ini.

Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) menegaskan pentingnya aturan pembatasan masa pakai galon guna ulang untuk mengantisipasi peluruhan zat kimia berbahaya Bisphenol A (BPA) ke dalam air minum.

Ketua KKI David Tobing menyatakan, masih maraknya peredaran galon guna ulang berusia tua (ganula) di pasaran. Sebanyak 92 persen konsumen melaporkan masih menerima ganula yang rentan meluruhkan BPA ke dalam air minum.

Negara lain seperti Uni Eropa, menurut dia dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (9/5), telah mengambil langkah tegas dengan melarang total penggunaan BPA dalam bahan kontak pangan yang akan berlaku efektif per Juli 2026.

Larangan tersebut, lanjutnya, dikeluarkan menyusul temuan otoritas keamanan pangan Eropa (EFSA) mengenai bahaya paparan kronis BPA.

Namun di Indonesia, tambahnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih memperbolehkan penggunaan BPA dan baru mewajibkan pelabelan peringatan BPA dengan masa tenggang hingga 2028.

“Di Eropa, galon BPA itu sudah dilarang per Juli tahun ini. Sayangnya aturan di Indonesia, pelabelan itu baru diwajibkan di tahun 2028. Selain itu, ada kekosongan regulasi masa pakai,” katanya.

David mengungkapkan, selama tiga tahun pihaknya melakukan aktivitas pemantauan intensif yang mana pada 2024 terhadap 450 responden, disusul investigasi langsung ke puluhan agen dan toko kelontong di Jabodetabek pada 2025.

Kemudian KKI membuka Kanal Pengaduan Konsumen sepanjang Maret hingga April 2026, tambahnya, dari 250 pengaduan yang masuk dari tujuh kota besar, mayoritas pelapor validasi bahwa mereka masih mengonsumsi air dari galon yang telah berusia di atas satu tahun atau ganula.

KKI juga menemukan bukti foto dari konsumen yang menunjukkan galon produksi tahun 2015, yang berarti telah berusia 11 tahun,masih bebas beredar dan digunakan untuk air minum.

Selain itu, lanjutnya sebanyak 30 persen konsumen melaporkan galon sudah dalam keadaan kotor, lusuh, atau kusam, 18 persen retak, dan 2 persen penyok.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
  • Sangat Memprihatinkan Rumah Dinas TNI untuk Judol, Pelaku Kini Ditahan
    oknum2 begini ini yg bikin citra loreng jadi ...
Olahraga
Menang 4-1 dari Newcastle, ...
Advertisement
Dikawal Ketat TNI-Polri, 3.510 Napi Risiko Tinggi Resmi Dipindahkan ke Nusakambangan

Dikawal Ketat TNI-Polri, 3.510 Napi Risiko Tinggi Resmi Dipindahkan ke Nusakambangan

12 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.