BPJamsostek Tambah Kantor di Manokwari Selatan dan Pegunungan Arfak
📅 Rabu, 20 Agu 2025, 11:33 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara Foto
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menambah dua unit kantor di Kabupaten Manokwari Selatan dan Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat guna mengoptimalkan pelayanan.
Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Manokwari Gerry Dame Malelak di Manokwari, Rabu, mengatakan kehadiran dua kantor unit tersebut memudahkan masyarakat setempat dalam mengakses layanan.
Penambahan dua unit layanan dipengaruhi banyaknya jumlah klaim Program Jamsostek yang diajukan oleh masyarakat, khususnya peserta dari Manokwari Selatan maupun Pegunungan Arfak.
"Masyarakat dua kabupaten itu kalau mau ajukan klaim, harus ke Manokwari. Kalau kurang dokumen, mereka harus bolak balik. Biaya transportasi besar," ujarnya.
Dia menyebut kantor unit bertugas sebagai koordinator layanan di daerah, sekaligus melaksanakan edukasi dan sosialisasi guna meningkatkan pemahaman masyarakat terkait manfaat Program Jamsostek.
Sebaiknya Anda baca juga:
Petugas kantor unit layanan akan memfasilitasi proses pendaftaran kepesertaan Program Jamsostek, terutama tenaga kerja informal dengan pembiayaan mandiri maupun ditanggung pemerintah daerah.
"Termasuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit, apabila ada peserta yang mengalami kecelakaan," ujarnya.
Menurut dia, sebelum kantor unit layanan beroperasi di Pegunungan Arfak, terlebih dahulu dilakukan pengecekan terhadap kualitas jaringan internet yang digunakan untuk proses pengiriman data.
Kondisi itu berbeda dengan Manokwari Selatan yang rata-rata daerahnya sudah terkoneksi dengan jaringan internet, sehingga dengan adanya petugas kantor unit, layanan semakin dipermudah.
"Sebelumnya, kantor kami hanya ada di lima kabupaten, yaitu Manokwari dan Fakfak kantor cabang, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, dan Kaimana masing-masing punya satu kantor unit," kata Gerry.
Dia mengatakan kehadiran dua unit kantor memengaruhi peningkatan layanan klaim program jaminan kematian (JK) pada Juli 2025, sebesar Rp9,44 miliar dibanding periode Juli 2024 yaitu Rp6,61 miliar.
"Pembayaran klaim jaminan kematian Juli 2025 ada 215 kasus, dan Juli 2025 naik menjadi 306 kasus," ucap Gerry.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!